Pembakaran Sampah di Jabodetabek Hasilkan Emisi Setara Karhutla
Menurut Lathifa, dalam beberapa kajian menyebutkan membakar sampah selain menghasilkan senyawa yang berbahaya bagi lingkungan juga hasilkan senyawa yang bersifat karsinogenik. satu ton sampah organik menghasilkan 9 kilo partikel padat yang mengandung senyawa hidrokarbon berbahaya.
Polutan udara seperti CO, SO2, O3, HC, CH4, N2O serta PM10 dan PM2,5 adalah contoh emisi yang timbul dari aktivitas pembakaran sampah. Polutan ini bisa menimbulkan penyakit berupa kanker hingga gangguan pertumbuhan fisik dan sistem saraf.
Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Aris Nurzamzami mengatakan aktivitas pembakaran sampah melanggar peraturan pemerintah.
“Pemerintah DKI Jakarta melalui Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sudah secara jelas menetapkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500,000,” ujarnya.