Istana Terima Masukan Soal RUU DKJ, Kaji Gubernur Tak dari Pilkada

Antara
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana
Penulis: Ira Guslina Sufa
6/12/2023, 13.14 WIB

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemerintah terbuka atas berbagai masukan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang saat ini tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam RUU yang disepakati menjadi inisiatif DPR itu, disebutkan bahwa gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk oleh presiden dan tidak dipilih melalui pemilihan kepala daerah atau Pilkada. 

"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR," kata seperti dikutip Rabu (6/12). .

Menurut Ari, saat ini pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi pemerintah.

Ia mengatakan Pemerintah terbuka terhadap masukan yang datang dari berbagai pihak dalam rangka penyusunan DIM tersebut. "Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," kata Ari lagi.

Sebelumnya ketentuan mengenai perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ merupakan lanjutan atas rencana pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara. Ketentuan pemindahan ibu kota sudah termuat dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Antara