Maskapai Terdampak Corona, Kemenhub Kaji Kenaikan Tiket Pesawat 100%

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi, maskapai Garuda Indonesia bersiap mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/1/2020).
Penulis: Desy Setyowati
12/4/2020, 13.08 WIB

(Baca: Tumbangnya Bisnis Perjalanan dan Wisata Bali Terpapar Covid-19)

Setelah aturan itu dikeluarkan, maka maskapai penerbangan akan menyesuaikan tarifnya dalam tiga hari. “Misalnya, hari ini ditandatangani, maka tiga hari kemudian berlaku,” ujar dia.

Selain itu, kementerian berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberikan insentif kepada maskapai penerbangan dan operator. Misalnya, subsidi untuk operator navigasi maupun biaya kalibrasi yang diperkirakan mencapai Rp 110 miliar bisa ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kementerian juga berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) onderdil pesawat. “Ini supaya mereka bisa bertahan,” kata dia.

(Baca: Pandemi Corona Meluas, Kemenhub Kaji Ulang Subsidi Tiket Pesawat)

Selain itu, kementerian mengajukan alternatif subsidi lain bagi perusahaan. “Pembahasan sedang intensif di tingkat Kemenko Perekonomian,” kata Novie.

Halaman: