Asosiasi Pilot Garuda (APG) menyebut, sebanyak 180 pilot PT Garuda Indonesia Tbk berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) per 1 Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 150 orang di antaranya merupakan pilot senior di atas usia 65 tahun.
Presiden APG Capt. Muzaeni menjelaskan, mayoritas pilot senior yang terkena PHK tidak mengira prosesnya akan secepat itu. Sebab, berdasarkan Undang-undang (UU) yang berlaku di dalam perjanjian PKWT setiap individu, manajemen Garuda Indonesia harus memberi tahu 30 hari sebelumnya.
“Kabar tersebut mengagetkan dan beberapa rekan senior merasa hal ini kurang sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak sesuai yang ada di kontrak,” kata Muzaeni, kepada Katadata.co.id, Selasa (2/6).
Terlebih, surat PHK disampaikan manajemen sehari sebelum akhir pekan, yakni pada 29 Mei 2020 lalu pukul 23.39 WIB melalui pesan email. Sedangkan, Sabtu, Minggu dan Senin merupakan hari libur. Sehingga, tidak ada waktu para karyawan yang terkena PHK untuk bertanya kepada pihak manajemen.
Ia mengungkapkan, surat pemutusan ini serba mendadak dan banyak dari para pilot senior tersebut tidak menerima kebijakan tersebut. Mayoritas pilot yang terkena efisiensi telah mengadu pada APG.
Tuntutannya, agar proses PHK atau pemutusan kontrak ini sesuai dengan UU dan kontrak kerja yang berlaku. Apalagi, dalam PKWT setiap pilot berbeda-beda masa pemberitahuannya, ada yang mencapai 60 hingga 90 hari sebelum pemutusan kontrak. Tujuannya, agar hak-hak pilot yang berstatus PKWT dapat dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak manajemen.
Meski demikian, APG berkomitmen akan memfasilitasi aspirasi pilot senior yang terkena PHK dengan pihak manajemen Garuda Indonesia.
(Baca: Soal PHK Pilot Garuda Indonesia, Kementerian BUMN Tak Mau Ikut Campur)
Pada Minggu (31/5), secara pribadi, Muzaeni telah melaporkan kondisi di lapangan kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Hasilnya, Direktur Utama sebagai puncuk pimpinan tertinggi Perusahaan berkomitmen dan berjanji akan menindaklanjuti pelaksanaan di lapangan.
Namun, hingga sore ini, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi perihal proses mediasi antara pihak manajemen Garuda Indonesia dengan para pilot senior yang terkena PHK.
“Kami masih menunggu pihak Manajemen memanggil kami. Dan kami juga sedang berusaha meminta waktunya para Direksi untuk berdiskusi masalah ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra mengatakan bahwa pihaknya mengambil kebijakan penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pilot dalam status hubungan kerja waktu tertentu. Ia menjamin, perusahaan akan tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku.
Irfan mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan bisnis penerbangan Garuda Indonesia, yang saat ini terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 secara signifikan.
Ia pun meyakinkan, bahwa keputusan ini dipertimbangkan secara matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal.
“Ini keputusan berat, namun kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan. Kondisi perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif, sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,” kata Irfan dalam siaran pers, dikutip, Selasa (2/6).
(Baca: Garuda Indonesia Pesimistis Sektor Penerbangan Mampu Pulih Cepat)