Bukalapak hingga Tokopedia Tanggapi Wacana Pencantuman Pajak Impor

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi, warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Bukalapak, Tokopedia, Shopee dan Blanja.com menanggapi beragam rencana DJBC Kemenkeu untuk mencantumkan pajak impor pada setiap harga transaksi.
16/9/2019, 17.40 WIB

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berencana meminta pelaku e-commerce untuk menampilkan informasi pajak barang impor pada harga transaksi. Bukalapak, Tokopedia hingga Shopee pun menanggapi beragam rencana itu.

Bukalapak dan Tokopedia menegaskan bahwa perusahaannya tidak memfasilitasi penjualan produk impor di platform mereka. Karena itu, kedua unicorn ini belum mau berkomentar banyak perihal rencana DJBC tersebut.

Co-Founder sekaligus Presiden Bukalapak Muhamad Fajrin Rasyid mengatakan, perusahaannya bakal berdiskusi dengan DJBC terlebih dulu terkait wacana itu. “Jadi saya belum bisa berkomentar soal itu, karena belum tahu rinci aturannya seperti apa," kata dia di sela-sela acara Islamic Digital Day di Jakarta, Senin (16/9).

Lagipula, Bukalapak tidak menyalurkan penjualan produk impor. Ia menegaskan bahwa barang yang dijual di platform-nya sudah ada di Indonesia.

Saat ini, Bukalapak telah menggaet lebih dari empat juta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berjualan online. Unicorn ini juga memiliki lebih dari dua juta pedagang offline yang disebut mitra Bukalapak. Mitra berupa warung dan wirausaha mandiri ini sudah hadir di 477 dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia.

Bukalapak justru memiliki layanan ekspor yang disebut BukaGlobal. Lewat layanan ini, pengguna di Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Hong Kong, dan Taiwan bisa membeli produk Indonesia melalui Bukalapak.

(Baca: Pemerintah Minta E-Commerce Cantumkan Pajak Impor di Harga Transaksi)

Hal senada disampaikan oleh Tokopedia. Vice President of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak mengatakan perusahaannya merupakan marketplace domestik, sehingga tidak memfasilitasi penjualan barang impor.

"Yang bisa kami sampaikan adalah produk yang dijual di Tokopedia sudah berada di Indonesia. Artinya, jika produk yang dijual seperti ponsel dan sebagainya, produk tersebut sudah melalui proses bea cukai dari distributor dan dijual kembali oleh pedagang eceran," kata Nuraini kepada Katadata.co.id.

Saat ini, Tokopedia memiliki lebih dari 6,2 juta pedagang skala kecil. "Mereka adalah sesama Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perdagangan secara jujur dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.

Berbeda dengan Bukalapak dan Tokopedia, Shopee memiliki bisnis model lintas negara (cross border). Meski begitu, Head of Government Relations Shopee Indonesia Radityo Triatmojo belum mau berkomentar banyak perihal rencana DJBC tersebut.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur