Asosiasi Target Fintech Bisa Berbagi Data Peminjam Nakal Akhir Maret

Katadata
Ilustrasi platform credit scoring.
23/1/2020, 14.21 WIB

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) optimistis, Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) mulai beroperasi pada akhir Maret nanti. Dengan begitu, perusahaan teknologi finansial pinjaman bisa berbagi data terkait peminjam ‘nakal’.

AFPI sudah menyiapkan tim khusus untuk menangani pusdafil, supaya bisa terintegrasi dengan platform pelaporan data seluruh fintech lending yang menjadi anggota. “Saat ini masih proses. Target akhir Maret,” kata Ketua Harian AFPI Kuseryansyah di Jakarta, Rabu (22/1).

Saat ini, baru 70 perusahaan yang menguji coba integrasi platform-nya dengan pusdafil. Data-data itu diproses secara bertahap. Apalagi, AFPI perlu menyiapkan infrastruktur seperti server dan komputasi awan (cloud).

Tim khusus nantinya berfokus menangani proses pelaporan data dari perusahaan fintech lending. Pelaporan data akan berjalan mulai dari pukul 00.00 hingga 03.00 setiap hari. "Kami berharap ke depannya, seperti permintaan dari OJK, proses pelaporan data ini bisa berjalan secara real time," ujar Kuseryansyah.

Pusdafil menjadi syarat bagi fintech lending yang ingin mengajukan perizinan ke  Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data yang dibagikan melalui pusdafil mencakup jumlah pemberi pinjaman (lender) hingga kredit macet (non performing loan/NPL). Informasi ini juga dapat dilihat oleh konsumen.

(Baca: Fintech Bisa Berbagi Data Peminjam Nakal Mulai September)

Per awal Januari, ada 164 fintech lending yang terdaftar di OJK dan sebagai anggota AFPI. Asosiasi berharap, seluruh anggota mengintegrasikan platform-nya dengan pusdafil.

Ia juga menegaskan bahwa data yang dibagikan fintech lending melalui pusdafil bukan berupa nama pengguna, melainkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Misalnya, data konsumen dengan NIK sekian ingin melakukan pinjaman dan pernah terlambat membayar sekian hari.

"Pengecekan calon peminjam itu dilakukan supaya platform pemberi pinjaman bisa menilai, apakah dia (calon peminjam) cocok untuk diberi pinjaman atau tidak. Lalu, ke depannya bisa dipertimbangkan juga untuk mengatur maksimum pinjaman mereka berapa," katanya.

Selama ini, beberapa fintech lending harus bekerja sama terlebih dulu untuk bisa berbagi data peminjam nakal. Selain itu, perusahaan menggunakan jasa pemeringkat kredit untuk menilai kelayakan nasabah. Sebagiannya lagi memanfaatkan teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk meminimalkan risiko pembiayaan.

(Baca: OJK Siapkan Fitur Serupa BI Checking untuk Fintech Tahun Ini)

Adapun pusdafil mirip dengan Bank Indonesia (BI) checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang digunakan untuk memeriksa kelayakan nasabah sebelum mengucurkan kredit. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi berharap, pusdafil bisa menurunkan risiko pembiayaan fintech pinjaman.

Dengan begitu, OJK berharap bunga fintech lending bisa menurun dalam jangka menengah-panjang. Melalui layanan ini, platform seluruh fintech lending yang terdaftar akan terhubung dengan pusdafil.

“Datanya bukan hanya (peminjam) yang masuk daftar hitam (blacklist), tetapi termasuk mereka yang aktif ikut pinjam-meminjam," kata Hendrikus, Juli 2019 lalu.

Nantinya, fintech pinjaman bisa mengidentifikasi calon peminjam di platform-nya. Misalnya, calon peminjam belum melunasi pinjaman di perusahaan lain, maka fintech lending tersebut tidak akan menyetujui pengajuan kredit.

(Baca: Pasang Bunga Pinjaman Melebihi Batas, Izin 2 Fintech Terancam Dicabut)

Fintech pinjaman juga bisa mengidentifikasi peminjam yang aktif membayar cicilan tepat waktu. Dengan begitu, calon peminjam tersebut berpeluang memperoleh bunga yang lebih rendah.

Karena itu, seluruh fintech lending yang terdaftar di OJK wajib mengintegrasikan platform-nya dengan pusdafil. Hendrikus mengatakan, pusdafil akan terhubung dengan SLIK. Padahal, OJK baru akan mewajibkan fintech pinjaman bertukar data di SLIK pada 2022.

Hendrikus menjelaskan, instansinya bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) dan perusahaan asuransi untuk mengoperasikan pusdafil. "Pusdafil itu targetnya akan menjadi data milik publik yang bisa dimanfaatkan mereka. Tujuan akhir kami sebenarnya mendorong terbentuknya social credit scoring," katanya.

(Baca: Bunga Pinjaman Fintech Berpeluang Turun Tahun Ini)

Reporter: Cindy Mutia Annur