Fintech Tertekan Aturan dan Pinjol Ilegal, Bank Digital Lebih Dilirik?

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech
25/10/2021, 15.37 WIB

Ia mengatakan, perusahaan fintech akan cenderung memilih peminjam yang kurang berisiko. Risiko yang dimaksud yakni kemampuan membayar pinjaman.

Hal itu juga berdampak pada tingkat pencairan dana dari perusahaan fintech. Ini Artinya, jumlah pinjaman yang diberikan bisa jadi tidak sebesar sebelumnya.

"Ini untuk menyeimbangkan risiko dan keuntungan yang ditanggung pemberi pinjaman," kata Sunu.

Di satu sisi, pemerintah akan memberlakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin fintech lending. Ini bertujuan memberantas pinjol ilegal.

Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef Nailul Huda mengatakan, kebijakan itu akan berdampak bagi industri dalam tiga hal yakni:

1. Fintech lending baru kesulitan beroperasi

"Padahal, banyak perusahaan fintech lending baru yang sebenarnya mampu menjadi legal, tapi memutuskan untuk ilegal karena moratorium ini," kata Nailul kepada Katadata.co.id, Selasa (19/10).

2. Nilai penyaluran pinjaman fintech lending melambat

Sebab, hanya sedikit saja pemain yang dapat menyalurkan kredit terutama kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). "Akan ada waktu yang lebih panjang agar bisa memenuhi permintaan pendanaan," kata dia.

3. Persaingan fintech lending akan mengerucut kepada segelintir pemain

"Ini bisa menimbulkan persaingan usaha tidak sehat," katanya. Fintech lending juga kemungkinan akan menjalankan aksi korporasi baik merger maupun akusisi.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan