Janji Bos OJK Basmi Pinjol Ilegal: Pakai Teknologi – Kebut UU Fintech

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
11/11/2021, 14.09 WIB

Beberapa waktu lalu, kepolisian gencar menggerebek kantor pinjaman online ilegal di sejumlah wilayah. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, regulator menyiapkan langkah untuk memberantas praktik pinjol ilegal.

Pertama, gencar mengedukasi masyarakat. "Edukasi dan literasi ini penting, untuk meningatkan masyarakat bahaya pinjol ilegal," kata Wimboh dalam acara Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021, Kamis (11/11).

OJK berfokus menyasar konsumen layanan keuangan di daerah. "Ada ekses yang harus diperhatikan betul, yaitu perlindungan konsumen di daerah yang kurang paham," katanya.

Kedua, gencar berkolaborasi dengan penegak hukum dalam menindak pinjol ilegal. "Kami sepakat bahwa pinjol ilegal ini harus diproses hukum," katanya.

Ketiga, mengandalkan teknologi dalam pengawasan. Menurutnya, OJK mengandalkan kemampuan analisis data supaya pengambilan keputusan lebih efisien. 

OJK juga membuat regulatory sandbox sebagai pusat inkubasi atau wadah untuk menguji keandalan proses dan model bisnis, instrumen keuangan, tata kelola, produk, layanan hingga teknologi startup. OJK dan Bank Indonesia menyediakan fasilitas ini sejak 2018.

Keempat, mengembangkan kapasitas seperti dengan program sertifikasi standar internasional.

Kelima, melalui regulasi. Selama ini, layanan teknologi finansial (fintech) diatur oleh Peraturan OJK (POJK) No.13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No.77/ 2016 terkait Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

Advisor Grup Inovasi Digital Keuangan OJK Maskum mengatakan, sejumlah pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, regulator hingga pemain tengah juga sedang membahas Undang-undang (UU) Fintech secara intensif.

"Sejauh ini belum ada UU yang mengatur fintech. Jadi pinjol yang tidak berizin belum diatur sanksinya secara UU," katanya saat konferensi pers virtual, Senin (8/11).

Menurut Maskum, adanya UU yang khusus mengatur fintech membuat industri ini mempunyai legalitas yang jelas. "Jadi, pinjol ilegal bisa diatasi," katanya.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menutup 116 pinjol ilegal. Total, ada 3.631 pinjaman online ilegal yang diblokir sejak 2018 hingga Oktober 2021. 

"Kami kemudian menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran pers, pekan lalu (3/11). 

Daftar pinjaman online ilegal baru itu juga diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. "Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Tongam.

Ia mengatakan bahwa Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini melalui berbagai cara, di antaranya: 

  1. Mengumumkan entitas pinjaman online ilegal kepada masyarakat
  2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo
  3. Mengimbau perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK
  4. Meminta BI untuk melarang penyelenggara sistem pembayaran atau fintech memfasilitasi pinjol ilegal
  5. Mengimbau masyarakat memilih untuk menggunakan layanan fintech lending resmi yang terdaftar di OJK

Saat ini, ada 104 penyelenggara fintech lending yang terdaftar di Indonesia. Daftar dan nama pinjol resmi bisa dicek melalui kontak 157, situs resmi OJK, WhatsApp 081 157 157 57, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan