Korban Robot Trading Diduga Rugi Triliunan, Bappebti: Belum Ada Aturan

OJK
Ilustrasi robot trading
Penulis: Desy Setyowati
25/3/2022, 11.18 WIB

Investasi bodong robot trading diduga merugikan pengguna triliunan rupiah. Namun Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengakui belum ada regulasi terkait skema investasi ini di Indonesia.

"Ada kekosongan hukum, karena sampai sekarang kita belum ada yang mengatur mengenai robot trading. Kami sedang melakukan kajian," kata Wisnu saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR yang disiarkan secara virtual, dikutip dari Antara, Kamis (24/3).

Wisnu memaparkan, robot trading pada prinsipnya menggantikan fungsi manusia dalam melakukan perdagangan.

“Kalau trading saham, forex atau apapun, kita kan harus melihat komputer setiap hari karena perubahannya tiap jam. Nah robot itu dibikin untuk menggantikan kita," ujar Wisnu.

Akan tetapi, robot trading tidak bisa membuat keputusan. Sebab, robot trading hanya sebagai alat analitik yang membaca riwayat ke belakang atau past performance.

"Dia tidak bisa membaca misalnya, sedang ada perang teluk. Padahal ini merupakan satu variabel besar dalam perdagangan komoditi berjangka. Harga langsung naik. Nah ini tidak dieksploitasi oleh robot trading. Hal ini banyak membuat orang rugi," ujar Wisnu.

Akan tetapi, aturan terkait robot trading belum tersedia. Wisnu menyadari bahwa regulasi selalu lebih lambat dari perkembangan, mengingat teknologi bersifat eksponensial.

Hal tersebut yang membuat regulasi sulit mengejar perkembangan teknologi. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah selalu berusaha agar tidak ketinggalan.

Halaman:
Reporter: Antara