DPR Akan Telusuri Pajak Pengemudi Ojek Online Gojek dan Grab

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11/2019).
21/1/2020, 18.17 WIB

Anggota Komisi V DPR Mulyadi menambahkan, perusahaan berbasis digital seperti Gojek dan Grab mengolah data yang potensi bisnisnya dinilai besar. Karena itu, ia optimistis pajak dari startup juga tinggi.

"Pemerintah seharusnya melihat bahwa ada potensi pemasukan negara dari itu," ujar Mulyadi. (Baca: Sri Mulyani Pertimbangkan Gojek Jadi Agen SPT Pajak)

Pada situs resmi Grab bagian top-up dan pembayaran, ada penjelasan terkait pajak. Mitra pengemudi dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap. Maka, mitra dikenakan pajak penghasilan (PPh) 5% bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 6% untuk yang belum punya.

Persentase PPh itu dihitung berdasarkan total pendapatan, dalam hal ini insentif atau bonus. Lantas, perusahaan akan menyampaikan keterangan berjudul ‘pemotongan pajak penghasilan (bulan)’ melalui aplikasi mitra.

Grab mengatakan, pungutan pajak itu sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh.

(Baca: Ditjen Pajak Tunggu Undang-undang untuk Tarik PPh Taksi Online)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur