Mitra Pengemudi Dukung Diskon Ojek Online Ditentukan Mekanisme Pasar

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ojek online melintas di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur (25/3).
13/6/2019, 22.16 WIB

Predatory pricing sendiri merupakan strategi pemberlakuan harga yang sangat murah oleh sebuah perusahaan, dengan maksud untuk menyingkirkan pesaing.

Untuk menjaga agar pasar tetap sehat, Igun berpendapat hal tersebut sepenuhnya merupakan tugas masing-masing aplikator. Menurutnya, yang terutama adalah aplikator tidak melanggar regulasi soal tarif batas bawah dan batas atas yang telah ditetapkan Kemenhub.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, pemberian diskon tarif ojek online masih diperbolehkan asalkan tidak melebihi tarif batas bawah dan atas yang telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019.

(Baca: Maju Mundur Larangan Diskon Tarif Ojek Online)

Ia melanjutkan, Kemenhub telah membicarakan soal diskon tarif ojek online dengan beberapa lembaga seperti dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, diputuskan bahwa regulasi yang telah dibuat oleh Kemenhub tidak akan mengatur soal diskon tarif ojek online.

“Itu bukan ranah kami, tetapi ranah (lembaga) yang lain, KPPU” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa semua pihak harus bersinergi untuk mengamankan bisnis ride-hailing yang sudah ada di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat di industri tersebut. Apabila ada sinyal kondisinya sudah mengarah ke bentuk persaingan tidak sehat, maka KPPU yang akan turun.

(Baca: Kemenhub Akan Berlakukan Aturan Ojek Online Nasional Pekan Depan)

Halaman: