Anies Bolehkan Ojol Kembali Angkut Penumpang, Kemenhub Patok 2 Syarat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan pengemudi ojek online seperti mitra Gojek dan Grab untuk mengangkut penumpang mulai Senin (8/6) pekan depan. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengodok aturan terkait operasi moda transportasi darat pasca-pelonggaran Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB).
Kendati aturannya masih dikaji, Kemenhub menilai kebijakan Anies memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang bisa saja dilakukan. Namun, dengan dua syarat.
"Yang pasti memuat protokol kesehatan. Sekarang itu yang diutamakan seperti jaga jarak fisik (physical distancing) dan diwajibkan membawa masker," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada Katadata.co.id, Jumat (5/6).
(Baca: Ojek Online Saat New Normal: Selfie, Pakai Partisi, Bawa Helm Sendiri)
Namun, ia kembali menegaskan bahwa aturan mengenai operasi moda transportasi saat normal baru (new normal) masih dikaji. Ia akan melaporkan kajian sementara ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada hari ini.
“Besok, baru saya selesaikan. Siapkan peraturannya. Minggu tanda tangan, Senin siap," kata Budi.
Budi memang menargetkan regulasi tersebut dapat dirilis pada Senin pekan depan, atau ketika pelaksanaan PSBB transisi diterapkan di ibu kota. Sebab, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebagian pekerja kantoran di beberapa wilayah mulai bekerja di kantor.
Aturan itu akan memuat mekanisme operasional moda transportasi darat, termasuk ojek online. Secara teknis, protokol kesehatan juga akan diatur.
(Baca: Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini Protokol Grab)
Regulasi dari Kemenhub tersebut akan meliputi semua daerah yang menerapkan PSBB. "Memang belum ada (aturan), tapi sudah ada rancangan," kata dia. Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aplikator ojek online seperti Gojek dan Grab.
Sebelumnya, Anies mengeluarkan kebijakan yang melonggarkan operasional transportasi umum selama masa PSBB transisi, yang dimulai hari ini (5/6). Pelonggaran ini juga termasuk pada jam operasional transportasi umum di ibu kota.
Namun, kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi 50%. Selain itu, stasiun dan halte akan menerapkan aturan jarak antrean minimal satu meter.
(Baca: Gojek Akan Buka 100% Layanan Ojek Online di Masa Transisi PSBB)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membatasi jam operasional moda kereta dan bus hingga 18.00 WIB demi mengurangi mobilitas penduduk. Ini dilakukan demi memutus penularan virus corona.
Selain transportasi, pelonggaran lainnya di Jakarta yakni kegiatan ibadah di rumah peribadatan, pusat perbelanjaan, dan perkantoran. Masa transisi fase pertama akan dievaluasi akhir Juni. Jika semua indikator menyatakan aman, maka pelonggaran lebih luas lagi akan dilakukan.
(Baca: Rincian Beda Pelaksanaan PSBB Jakarta Fase Transisi dan Sebelumnya )