Resmi Naik, Asosiasi Ojol Minta Kenaikan Tarif Tak Hanya Jabodetabek

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Penulis: Desy Setyowati
9/8/2022, 10.47 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru terkait tarif ojek online atau ojol. Namun Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia berharap, kenaikannya tidak hanya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Kenaikan tarif per kilometer (km) maupun biaya jasa minimal seharusnya diberlakukan menyeluruh pada semua zonasi seluruh Indonesia, tidak hanya pada salah satu zonasi,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Selasa (9/8).

Berdasarkan aturan baru Kemenhub yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022, rincian tarif ojek online sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online per kilometer di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa di ketiga zona naik.

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
  2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500.
  3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

“Kemenhub harus menyikapi kembali hal ini (kenaikan tarif per km hanya di Jabodetabek), karena tuntutan dari rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia juga perlu diperhatikan,” tambah Igun.

Meski begitu, secara keseluruhan ia mengapresiasi langkah Kemenhub menaikkan tarif ojek online dan biaya jasa minimal. Sebab, tarifnya belum naik sejak 2019.

Garda juga pernah meminta Kemenhub merevisi aturan tarif ojek online yang sebelumnya atas dasar adanya kenaikan salah satu komponen tarif dalam biaya operasional alias Operational Expenditure (Opex).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, tarif ojek online yang baru ini dapat dievaluasi paling lama setiap tahun. Bisa juga diubah ketika ada perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.

Komponen biaya pembentuk tarif ojek online itu terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. Batas maksimal biaya sewa penggunaan aplikasi juga ditetapkan 20% pada aturan sebelumnya.

Hendro mengingatkan bahwa biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, yakni berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Hendro dalam keterangan pers, Senin (8/8).

Kemenhub juga meminta perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, AirAsia, dan Shopee untuk meningkatkan standar pelayanan, dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.