Tarif Ojek Online Naik, Pendapatan Pengemudi Pasti Bertambah?

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Pengemudi ojek daring kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Penulis: Lenny Septiani
12/8/2022, 13.50 WIB

Tarif ojek online akan naik mulai Minggu ini (14/8). Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) otomatis membuat pendapatan pengemudi Gojek, Grab, dan Maxim naik?

Kenaikan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 tahun 2022. Aturan ini terbit pada 4 Agustus dan berlaku 10 hari setelahnya.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, kenaikan tarif ojek online itu tidak otomatis membuat pendapatan pengemudi Gojek, Grab, dan Maxim naik.

Perubahan biaya dari sisi mitra pengemudi akan mempengaruhi perubahan di sisi penumpang. “Sudah pasti ada penurunan permintaan, sesuai hukum ekonomi,” kata Nailul kepada Katadata.co.id, Jumat (12/8).

“Jika permintaan industri bersifat elastis, sudah pasti mitra pengemudi yang akan rugi karena secara total pendapatan bakal menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra pengemudi yang ingin dicapai dengan adanya perubahan ini,” ujar dia.

Kenaikan tarif ojek online berpotensi mendorong penumpang beralih ke transportasi umum atau kendaraan pribadi.

Ia menilai, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojek online dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan.

“Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan perang harga antar-platform yang akan membuat industri tidak sehat,” tambah Nailul.

Mitra pengemudi Grab Henri Kennedy (46 tahun) mengaku bahwa pendapatannya menurun dibandingkan beberapa tahun lalu. “Insentif tidak ada, sulit mendapatkan order,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Jumat (12/8).

Grab memang menerapkan sistem insentif berliah. Jika pengemudi ojek online mendapatkan 100 berlian, maka akan mendapatkan Rp 10.000.

Sedangkan ia sulit untuk mendapatkan 100 berlian. “Saya bekerja 12 jam sehari hanya dapat tujuh orderan. Ini susah,” tambah dia. Total pendapatan yang diperoleh pun sekitar Rp 90 ribu.

“Dulu bisa sampai 10 kali sehari. Sekarang turun jauh. Dalam seminggu hanya 50. Dulu bahkan bisa sampai 80 atau 100,” katanya.

Bahkan, dia pernah hanya mendapatkan satu pesanan selama jam 10.00 hingga 15.00. “Masa depan pengemudi ojol tidak ada. Ini bertahan untuk hidup saja,” katanya.

Belum lagi, uang yang terima di bawah dari yang dibayarkan oleh penumpang. Hal ini karena Grab sebagai aplikator menerapkan biaya bagi hasil atau sewa aplikasi.

Henri pun mengusulkan untuk membatasi jumlah pengemudi.

Hal senada disampaikan oleh mitra pengemudi Gojek Risman (33 tahun). “Zaman Pak Nadim Makarim, masih ada bonus. Kalau tidak salah Rp 200 ribu per hari jika performa di atas 65%. Sekarang tidak ada,” katanya.

Menurutnya, kenaikan tarif ojek online sesuai aturan baru Kemenhub akan memengaruhi jumlah orderan. Sebab, penumpang dapat beralih ke angkutan umum seperti Transjakarta.

Sedangkan Gojek dan Grab masih mengkaji dampak peraturan baru Kemenhub terhadap pendapatan mitra. “Saat ini kami mempelajari dan mendalami peraturan tersebut, serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya,” kata SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo kepada Katadata.co.id, Rabu (10/8).

“Supaya (peraturan) dapat tetap berdampak positif bagi pelanggan dan mitra pengemudi, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia,” tambah dia.

Begitu pun dengan Grab. “Kami berdiskusi lebih lanjut mengenai dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya pada platform,” ujar Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy kepada Katadata.co.id, Selasa (9/8).

Berdasarkan aturan baru Kemenhub yakni Kepmenhub KP Nomor 564 tahun 2022, rincian tarif ojek online sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online per kilometer di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa di ketiga zona naik.

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
  2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
  3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
Reporter: Lenny Septiani, Desy Setyowati