Tarif Batal Naik 44% Hari Ini, Ini Daftar Keinginan Driver Ojek Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan kenaikan tarif ojek online hari ini (29/8). Apa saja permintaan pengemudi Gojek, Grab hingga Maxim agar pendapatan mereka meningkat?
Kemenhub sudah dua kali menunda pelaksanaan dengan alasan menampung lebih banyak masukan. “Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers, Minggu (28/8).
Ia menyampaikan, Kemenhub menunda kebijakan itu karena ingin menerima lebih banyak masukan dari pemangku kepentingan. “Sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” tambah dia.
Kenaikan tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022. Berdasarkan regulasi ini, tarif ojol naik sekitar 15% sampai dengan 44% dibandingkan harga sebelumnya yang ditetapkan pada 2019
Rincian tarif ojek online yang baru sebagai berikut:
- Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.
- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa minimal di ketiga zona naik.
Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:
- Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
- Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
- Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
Sedangkan persentase kenaikan biaya jasa minimal sebagai berikut
- Zona I 15% - 32%
- Zona II 28,5% - 44%
- Zona III 30% - 35,7%
Di satu sisi, pemerintah baru-baru ini mengkaji kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak bersubsidi, seperti pertalite dan solar. Sedangkan Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mencatat, sebagian besar pengemudi ojol menggunakan pertalite.
Di tengah kondisi tersebut, pengemudi ojek online sebenarnya mengharapkan beberapa hal dalam penerapan kebijakan soal tarif. Keinginan yang dimaksud yakni:
1. Kenaikan tarif ojek online per km berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Jabodetabek
2. Pemerintah merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terutama terkait status kemitraan
3. Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial yang mengatur tarif pengantaran makanan (food delivery) dan barang
4. Potongan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim maksimal 10% dari saat ini rerata 20%
“Potongan biaya sewa saat ini yang berlaku 20% maksimal dalam Kemenhub tahun 2022. Kami minta ditinjau agar maksimal 10%,” kata kata Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, pekan lalu (18/8).
Sepengetahuannya, ada dua aplikator besar yang menerapkan biaya bagi hasil paling tinggi 20%. “Namun beberapa aplikasi sejenis ada yang di bawah 20%,” ujar dia.
Igun tidak menyebutkan nama perusahaan aplikasi yang menerapkan biaya sewa paling tinggi 20%. Sedangkan dua penyedia layanan ojol yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah Gojek dan Grab, sebagaimana terlihat pada Databoks di bawah ini:
5. Perhitungan bonus atau insentif dari aplikator ditingkatkan
6. Kenaikan tarif ojek online mempertimbangkan peningkatan harga BBM
7. Jika harga BBM bersubsidi jadi naik, Garda berharap ojek online mendapatkan harga lebih rendah.
8. Jika pemerintah jadi membatasi penjualan pertalite, Garda ingin pengemudi ojek online mendapatkannya sesuai kebutuhan
“Kami minta ada kompensasi untuk para pengemudi ojek online atau transportasi (jika harga BBM jadi naik), agar tetap menggunakan pertalite dengan harga saat ini,” ujar Igun.
Sedangkan Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel menilai, tarif merupakan bagian dari ketegasan dan upaya pemerintah dalam mengatur ojek online.
“Sebenarnya hubungan antara mitra (pengemudi dan pelaku usaha transportasi online) dengan aplikasi harus dijembatani dengan regulasi yang adil. Namun selama ini belum kami dapatkan,” kata Taha kepada Katadata.co.id, dua pekan lalu (15/8).