Pemerintah Kaji Subsidi Motor Listrik Rp 8 Juta, Ojek Online Tertarik?

ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).
Penulis: Lenny Septiani
15/12/2022, 15.13 WIB

“Jika rujukannya Inpres 7 tahun 2022, sangat jelas bahwa yang disasar peraturan ini adalah Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," kata Ketua MTI Pusat Tory Darmantoro dalam keterangan di Jakarta, Rabu (14/12). 

MTI menekankan perlu adanya peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Darmantoro mencatat, penggunaan kendaraan pribadi sekitar 80% – 90% dibandingkan angkutan umum 10% – 20%.

Kondisi itu menyebabkan kemacetan, pemborosan BBM, pembengkakan subsidi, serta polusi udara perkotaan.

"Angkutan online terutama ojek online, yang akan diprioritaskan mendapat subsidi, sebenarnya tidak lebih membutuhkan subsidi ketimbang angkutan umum berbasis bus atau rel," ujarnya.

Selain itu, ojek online bukan angkutan umum.

Subsidi Motor Listrik Rp 8 Juta

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah sedang menghitung subsidi motor listrik. Besaran insentifnya sebagai berikut:

  • Pembelian motor listrik Rp 8 juta
  • Konversi dari motor konvensional ke motor listrik Rp 5 juta
  • Mobil listrik berbasis kendaraan baterai Rp 80 juta
  • Mobil berbasis hybrid Rp 40 juta

Angka tersebut berdasarkan kajian dan perbandingan dengan negara lain yang memiliki kemajuan dalam industrik kendaraan listrik. "Contoh Eropa, mereka lebih maju karena pemerintah berikan insentif. Kalau kami lihat, Cina dan Thailand juga," kata Agus dalam keterangan pers, Kamis (15/12).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprediksi jumlah motor listrik di Indonesia 11,79 juta unit pada 2025 dan 13 juta unit pada 2030.


Halaman:
Reporter: Lenny Septiani