Demo Taksi Online dan Ojol di Daerah: Aplikator Tak Ikuti Aturan Tarif

ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa menuntut penyesuaian tarif di ruas Jalan Jendral Sudirman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023).
Penulis: Desy Setyowati
12/2/2024, 15.26 WIB

Pengemudi taksi online dan ojek online alias ojol menggelar demo terkait tarif di beberapa daerah. Tarif taksi online kini diatur oleh masing-masing pemerintah daerah atau pemda.

"Sesuai ketentuan yang baru, tarif ditentukan oleh Pemda," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Adita Irawati kepada Katadata.co.id, November 2023. Sementara itu, tarif ojol diatur oleh Kemenhub.

Namun ternyata, pengemudi taksi online dan ojek online melakukan demo di daerah.  Yang terbaru, ratusan pengemudi taksi online berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, pekan lalu (7/2).

Mereka menuntut kenaikan tarif sesuai dengan Surat Keputusan atau SK Gubernur Kaltim Nomor 1000.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kaltim.

Demo Taksi Online di Kaltim

Koordinator aksi Yohanes Breakhmen mengatakan, para pengemudi taksi online merasa dirugikan karena tarif yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan SK Gubernur yang sudah diterbitkan sejak September 2023.

"Kami menuntut semua aplikator mematuhi SK Gubernur Kaltim tentang penyesuaian tarif. Namun sampai hari ini belum ada kenaikan tarif. Kasihan driver taksi online, tarifnya tidak disesuaikan," ujarnya.

Menurut Yohanes, para pengemudi taksi online sudah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan aspirasinya kepada pihak-pihak terkait, baik aplikator, pemerintah provinsi maupun DPRD Kaltim. Namun belum ada hasil yang memuaskan.

“Aplikasi tidak mengubah harga. Kami merasa dipermainkan," kata Yohanes.

Pengemudi taksi online pun mengancam akan melakukan demo yang lebih besar, jika tidak ada tanggapan dari pemerintah dan aplikator.

SK Gubernur Kaltim menetapkan tarif batas bawah Rp 5.000/km dan batas atas Rp 7.600/km untuk angkutan sewa khusus di Provinsi Kaltim. SK ini juga menghapus fitur layanan program promosi yang selama ini dianggap merugikan pengemudi.

Namun aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive dinilai menetapkan kebijakan tarif sendiri. Maxim misalnya, Rp 4.700/km, Gojek Rp 6.000 (reguler) atau Rp 5.500 (paket hemat), dan Grab Rp 5.250/km (paket hemat) atau Rp 6.000/km (reguler). Selain itu, pemotongan berupa komisi merupakan kebijakan dari masing-masing aplikator.

Demo Ojol di Sumatera Utara

Ratusan driver ojol yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar atau GODAMS menggelar demo di depan kantor Gubernur Sumatera Utara pada November (7/11/2023).

Mereka merupakan pengemudi ojol Grab, Gojek, Maxim, inDrive dan ShopeeFood. Para pendemo menuntut aplikator menghapus skema tarif murah.

Ketua Umum GODAMS Agam Zubir meminta Pemprov Sumatera Utara segera menerbitkan Perda atau Pergub sebagai regulasi dan payung hukum ojol. Ini guna mengatur dan mengawasi aplikator.

Para pengemudi ojol juga meminta Pemprov Sumatera Utara menindak aplikator yang tidak memberi jaminan keselamatan kerja para pengemudi ojol.

Demo Ojol di Jember

Ribuan pengemudi taksi online dan ojek online alias ojol yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jember Online Bersatu atau FKJOB menggelar demo pada Oktober tahun lalu.

"Selama ini tarif yang diberlakukan masih tergantung pihak aplikator, padahal tarifnya jauh di bawah yang telah ditetapkan oleh peraturan yang ada," kata Ketua FKJOB Dedi Novianto di Jember, pada Oktober 2023.

Taksi online dan ojek online alias ojol diatur dalam SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur dan SK Gubernur Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

SK itu mengatur berbagai hal terkait taksi dan ojek online alias ojol, mulai dari tarif, ketentuan operasional hingga perlindungan bagi pengemudi. Namun FKJOB menilai aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive belum mengikuti aturan di Jember tersebut.

Alhasil, tarif taksi online dan ojek online alias ojol dinilai masih rendah atau bahkan tak mencukupi untuk memenuhi operasional seperti pembelian BBM.

"Kami minta Bupati Jember Hendy Siswanto membuat SK bupati dan penegakan hukum, serta segera merealisasikan SK Gubernur yang diterbitkan pada Juli 2023," kata dia.

Kepala Dishub Jember Agus Wijaya mengatakan sudah dua kali bersurat atas masukan dari FKJOB ke pihak Pemprov Jatim. Namun masih belum ada jawaban.

"Terkait aplikator hal itu merupakan kewenangan dari Kementerian Kominfo karena selama ini belum mengeluarkan aturan sebagai petunjuk teknis terkait perusahaan aplikator," katanya.

Demo Ojol di Banyumas

Pengemudi ojol yang tergabung dalam Dewan Presidium Driver Online Banyumas Raya atau DPOBOR berunjuk rasa di Gedung DPRD Banyumas pada Oktober 2023. Mereka menuntut penyesuaian tarif.

Mereka meminta penyetaraan tarif layanan taksi online dan ojek online alias ojol, penghapusan sistem double order layanan pesan-antar makanan, penyetaraan tarif pengantaran barang, dan memprioritaskan akun luar regional yang beroperasi di Banyumas Raya untuk bisa mutasi dan onbid di Regional Jawa Tengah.

Demo Ojol di DI Yogyakarta

Ratusan pengemudi ojol berdemo di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta pada Agustus tahun lalu. Mereka menuntut Pemda DIY memberikan payung hukum serta minta dilibatkan dalam menentukan tarif batas atas dan bawah ojol.

Koordinator lapangan Forum Ojol Jogja Bergerak Sapto Paijo mengatakan, tuntutan itu bukan meminta pengemudi menjadi karyawan, tetapi mengatasi keputusan sewenang-wenang dari pihak aplikator.

Ia mencontohkan, mitra pengemudi ojol terkena sanksi suspend ketika konsumen melapor via email, tanpa ada verifikasi terlebih dulu. Selain itu, tarif dinilai rendah.

Reporter: Lenny Septiani, Antara