Pengemudi Taksi Online dan Ojol di Negara Ini Dapat THR

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Pengemudi  ojek daring menurunkan penumpang di Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).
Penulis: Desy Setyowati
25/3/2024, 15.01 WIB

Gojek, Grab, Maxim hingga inDrive di Indonesia diimbau memberikan THR alias tunjangan hari raya kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online atau ojol. Di Inggris, para driver berstatus sebagai pekerja, sehingga berhak atas hak dan tunjangan.

Hak dan tunjangan pengemudi taksi dan ojek online atau ojol di Inggris seperti upah minimum, upah lembur, kompensasi pekerja, dan cuti keluarga yang dibayar. Ini termasuk THR atau insentif hari raya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun aplikator di Inggris seperti Uber dan Lyft menyediakan layanan mobilitas berupa taksi online. Pengemudi kendaraan roda dua ditugaskan pada layanan pesan-antar makanan atau barang.

Di California, status mitra pengemudi taksi dan ojek online atau ojol hampir berubah menjadi pekerja setelah RUU Majelis California 5 atau AB5 dibahas pada September 2019. Regulasi ini mendesain ulang aturan klasifikasi ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang mempekerjakan pekerja gig dalam jumlah besar.

Pekerja gig adalah pekerja tidak tetap yang bekerja berdasarkan proyek atau dengan jangka waktu tertentu.

Dikutip dari laman West Coast Trial Lawyers, Uber, Lyft dan aplikator lainnya menghabiskan lebih dari US$ 200 juta untuk memperkenalkan Prop 22 yakni surat suara yang mengecualikan pengemudi online dan pengantaran makanan untuk diklasifikasikan sebagai karyawan.

AB5 pun disahkan pada November 2022, namun status pengemudi taksi dan ojek online alias ojol tetap sebagai mitra atau kontraktor independen. Namun Prop 22 kemudian dinyatakan inkonstitusional.

Pada Februari 2023, pengadilan memutuskan bahwa pengemudi taksi dan ojek online tetap berstatus kontraktor independen. Meski bukan karyawan, perusahaan seperti Uber dan Lyft harus membayar sejumlah tunjangan termasuk upah minimum, kontribusi untuk layanan kesehatan, dan bentuk asuransi lainnya. 

THR Ojol di Indonesia

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengimbau Gojek, Grab, Maxim hingga inDrive membayarkan THR kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.

“Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Jadi ikut dalam coverage Surat Edaran atau SE THR ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, pekan lalu (18/3).

Ketentuan pekerja dengan PKWT masuk dalam kategori penerima THR keagamaan  tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan diterbitkan pada 15 Maret.

SE itu mengatur pemberian THR bagi karyawan yang menerima upah bulanan dan harian maupun yang mendapatkan upah berdasarkan satuan hasil. Bagi pekerja atau buruh yang memiliki upah berdasarkan satuan hasil memiliki formula perhitungan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Indah sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi terkait seperti Gojek, Grab, Maxim dan inDrive, serta jasa logistik terkait hal itu.

"Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen para ojek online atau khususnya platform digital, pekerja di platform digital, termasuk kurir logistik, untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR," katanya.

"Sesuai imbauan, bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi," ujar Indah pada Rabu lalu (20/3).

Namun Gojek dan Grab menyatakan tak akan memberikan THR kepada pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menjelaskan, Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15 menyebutkan bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah kemitraan. Dia menilai, mitra berbeda dengan hubungan kerja seperti PKWT.

Meski begitu, Gojek menyediakan Program Swadaya sejak 2016 untuk mendukung kesejahteraan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. “Program ini telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," ujar Rubi kepada Katadata.co.id, Rabu (20/3).

Hal senada disampaikan oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy. Ia mengatakan Grab akan menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri kepada para mitra yang bekerja di hari pertama dan kedua Lebaran

 “Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” kata Tirza kepada Katadata.co.id.

Reporter: Lenny Septiani