Satgas Waspada Investasi Blokir 1.087 Fintech Pinjaman Ilegal

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
ilustrasi, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1). Satgas Wapada Investasi sudah blokir 1.087 fintech pinjaman ilegal.
Penulis: Desy Setyowati
3/7/2019, 16.59 WIB

(Baca: Menkominfo Belum Terima Rekomendasi Ombudsman Soal Fintech)

Tongam pun meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa fintech pinjaman. “Apabila ingin meminjam secara online, pengguna bisa melihat rincian fintech pinjaman yang terdaftar di OJK melalui situs ojk.go.id,” kata dia.

Selain itu, Satgas meminta perbankan dan fintech pembayaran untuk menolak pembukaan rekening ataupun akun tanpa rekomendasi OJK. Industri ini juga diminta untuk melakukan konfirmasi ke OJK terkait rekening atau akun yang sudah ada (existing), yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech pinjaman ilegal.

OJK pun membuka posko pengaduan yakni telepon 157 atau email humas@ojk.go.id. Di samping itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga membuka posko pengaduan melalui email pengaduan@afpi.or.id atau situs www.afpi.or.id.

Adapun Satgas Waspada Investasi terdiri atas tujuh instansi. Di antaranya OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan Agung , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Baca: Teknologi Baru Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Fintech)

Halaman: