(Baca: Pasang Bunga Pinjaman Melebihi Batas, Izin 2 Fintech Terancam Dicabut)

Kendati begitu, bila mengacu pada tingkat kesalahan, menurutnya sanksi kepada kedua fintech pinjaman tersebut semestinya tergolong ringan. “Dugaan saya, pelanggaran itu tidak berat. Kalau menetapkan bunganya dua sampai tiga persen atau yang satunya lagi berani mengakses kontak pengguna, itu baru berat,” ujar dia.

Berdasarkan informasi yang ia terima, kedua fintech pinjaman yang diperiksa tersebut bergerak di sektor konsumtif. Artinya, pinjaman yang diberikan untuk hal-hal bersifat konsumtif seperti memberi barang, memenuhi keperluan sehari-hari, dan lainnya. Hanya, ia enggan menyebutkan nama dari kedua fintech pinjaman itu.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 113 fintech pinjaman yang telah terdaftar per 13 Mei 2019. Lima di antaranya sudah memperoleh izin dari OJK. Dari jumlah tersebut, 107 entitas merupakan penyelenggara bisnis konvensional, sedangkan enam lainnya berbasis syariah. Total pinjaman yang disalurkan fintech tersebut mencapai Rp 33,2 triliun per Maret 2019.

(Baca: Usai Danamas, OJK Umumkan Empat Fintech yang Kantongi Izin Final)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur