Empat perusahaan teknologi finansial pinjaman (fintech lending) yakni PT Investree Radhika Jaya, PT Amartha Mikro Fintek, PT Indo Fint Tek (Dompet Kilat), dan PT Creative Mobile Adventure (Kimo) akhirnya mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin itu diperoleh keempatnya selama dua tahun.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengakui, proses perizinan fintech pinjaman tergolong rumit. “Proses perizinan selama dua tahun secara keseluruhan ini termasuk cepat,” kata dia konferensi pers di kantornya, di Jakarta, Kamis (16/5).
Untuk mempercepat proses perizinan 108 fintech pinjaman lainnya, AFPI bakal mengadakan working grup license, supaya anggotanya bisa bertukar informasi dengan yang telah mendapat izin dari OJK. Selain itu, anggota AFPI juga mengikuti pelatihan, seminar, serta training kepada jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham mengenai pentingnya sertifikasi.
Apalagi, ia mencatat ada sekitar 40 fintech pinjaman yang tengah mengajukan izin ke OJK. Ia optimistis dalam waktu dekat akan ada fintech pinjaman yang memperoleh izin dari OJK.
(Baca: Usai Danamas, OJK Umumkan Empat Fintech yang Kantongi Izin Final)
Selama fintech pinjaman patuh pada peraturan OJK dan asosiasi, menurutnya status izin usaha akan lebih cepat diperoleh. “Izin yang diperoleh keempat anggota AFPI ini menjadi contoh dan penyemangat bagi lainnya yang masih berstatus terdaftar untuk mengingkatkan statusnya menjadi berizin,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh CEO Investree Adrian Gunadi. Menurut dia, industri fintech pinjaman berkembang cepat sehingga harus diimbangi oleh kebijakan yang fokus pada keamanan dan pertumbuhan usaha. Karena itu, ia memaklumi jika proses perizinan di OJK cukup lama.
Lagipula, menurutnya AFPI sudah terlibat dalam mempercepat proses perizinan anggotanya. “Karena memang banyak infrastruktur basic yang harus dipersiapkan. Namun, kami telah berkoordinasi sangat baik dengan OJK,” ujar Adrian.
Salah satu jenis izin yang menurutnya menjadi tantangan adalah sertifikasi ISO 27001 terkait keamanan informasi. Sepengetahuannya, belum banyak startup di bidang teknologi yang menjalani proses untuk mendapatkan sertifikasi ISO 27001. Bahkan, perbankan pun tidak diwajibkan memiliki sertifikasi itu.
(Baca: Penyedia Identitas Digital Sambut Baik Persyaratan Izin Fintech OJK)
Karena itu, proses perizinan tersebut berlangsung relatif lama. “Ini tidak mudah, kami harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan itu (sertifikasi ISO). Namun, kami dapat menunjukkan bahwa kami bisa dipercaya dengan keberhasilan kami ini,” ujarnya.
Selain sertifikasi ISO 27001, penggunaan tanda tangan digital menjadi tantangan lain yang harus dihadapi fintech pinjaman untuk memperoleh izin. “Ke depannya, kami bisa saling melengkapi apa saja yang harus dipenuhi (untuk peroleh izin OJK). Kemudian fintech pinjaman lain yang belum berizin bisa ibaratnya menyontek dari catatan-catatan tersebut,” ujarnya.
Dengan adanya status izin dari OJK ini, Adrian optimistis kepercayaan mitra dan calon mitra akan meningkat. Dengan begitu, ia bisa memperluas pangsa pasarnya. Dia juga merasa lebih percaya diri untuk berkolaborasi dengan industri jasa keuangan lainnya, seperti perbankan.
(Baca: OJK Perketat Izin Fintech Pinjaman untuk Lindungi Konsumen)
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah berharap, proses perizinan di OJK dapat berlangsung lebih cepat. Menurutnya, keberhasilan keempat fintech pinjaman tersebut menandakan bahwa industri ini tumbuh dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Dengan demikian, ada lima fintech pinjaman yang sudah mendapat izin dari OJK. Secara keseluruhan, ada 113 fintech pinjaman yang terdaftar dan berizin di OJK per 13 Mei 2019.
(Baca: Darmin: Perlu Ada Kajian Aturan Fintech untuk Antisipasi Risiko Siber)