Kominfo Temukan 15.000 Konten Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
3/12/2021, 07.35 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan, hampir 15.000 konten negatif terkait penipuan sejak awal tahun. Ini termasuk pinjaman online atau pinjol ilegal dan investasi bodong.

Penipuan online seperti itu diperkirakan merugikan masyarakat lebih dari Rp 100 triliun.

Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Devie Rahmawati mengatakan, secara keseluruhan, ada 1.573.282 konten negatif yang tersebar di internet sejak Januari hingga November.

Dari jumlah tersebut, konten terkait pornografi mendominasi. Lalu, judi online 435.425. Sedangkan penipuan online 14.936. 

"Ini jangan dianggap remeh, karena merusak kondisi ekonomi masyarakat," kata Devie dalam media gathering Kementerian Kominfo, di Bogor, Kamis malam (2/12).

Menurutnya, konten-konten negatif terkait pinjol ilegal dan investasi bodong dapat memiskinkan warga. "Kerugiannya bisa lebih dari Rp 100 triliun," ujarnya.

Untuk itu, kementerian menggencarkan literasi digital kepada masyarakat. Selama pandemi Covid-19, Kominfo rutin menggelar webinar terkait literasi digital. "Seharinya minimal sekali webinar," ujarnya.

Tujuannya, meningkatkan kecakapan digital masyarakat. Masyarakat bisa paham dan terhindar dari berbagai jenis penawaran pinjol ilegal dan investasi bodong.

Kementerian juga gencar berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, serta organisasi kemasyarakatan. "Kami juga mendukung langkah kepolisian dalam memblokir berbagai konten negatif yang merugikan masyarakat itu," kata Devie.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo memblokir hampir 5.000 konten khusus terkait pinjol ilegal sejak 2018. “Hingga Oktober (10/10), telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online yang melanggar peraturan perundang-undangan dan tersebar di berbagai platform,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam OJK Virtual Innovation Day 2021, pada Oktober (13/10).

Konten pinjaman online ilegal yang diblokir itu tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing. Ia memastikan bahwa pemerintah dan mitra kerja tidak memberikan ruang bagi konten pinjol ilegal.

“Kami berharap penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong fintech dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional,” ujarnya.

Satgas Waspada Investasi juga telah menutup 116 pinjol ilegal selama Oktober. Total, ada 3.631 pinjaman online ilegal yang diblokir sejak 2018 hingga Oktober 2021. 

"Kami kemudian menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran pers, pada bulan lalu (3/11). 

Daftar pinjaman online ilegal baru itu juga diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. "Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Tongam.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan