Janji Bos OJK Basmi Pinjol Ilegal: Pakai Teknologi – Kebut UU Fintech

Fahmi Ahmad Burhan
11 November 2021, 14:09
pinjol, pinjol ilegal, pinjaman online, ojk, fintech
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

Beberapa waktu lalu, kepolisian gencar menggerebek kantor pinjaman online ilegal di sejumlah wilayah. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, regulator menyiapkan langkah untuk memberantas praktik pinjol ilegal.

Pertama, gencar mengedukasi masyarakat. "Edukasi dan literasi ini penting, untuk meningatkan masyarakat bahaya pinjol ilegal," kata Wimboh dalam acara Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021, Kamis (11/11).

Advertisement

OJK berfokus menyasar konsumen layanan keuangan di daerah. "Ada ekses yang harus diperhatikan betul, yaitu perlindungan konsumen di daerah yang kurang paham," katanya.

Kedua, gencar berkolaborasi dengan penegak hukum dalam menindak pinjol ilegal. "Kami sepakat bahwa pinjol ilegal ini harus diproses hukum," katanya.

Ketiga, mengandalkan teknologi dalam pengawasan. Menurutnya, OJK mengandalkan kemampuan analisis data supaya pengambilan keputusan lebih efisien. 

OJK juga membuat regulatory sandbox sebagai pusat inkubasi atau wadah untuk menguji keandalan proses dan model bisnis, instrumen keuangan, tata kelola, produk, layanan hingga teknologi startup. OJK dan Bank Indonesia menyediakan fasilitas ini sejak 2018.

Keempat, mengembangkan kapasitas seperti dengan program sertifikasi standar internasional.

Kelima, melalui regulasi. Selama ini, layanan teknologi finansial (fintech) diatur oleh Peraturan OJK (POJK) No.13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No.77/ 2016 terkait Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

Advisor Grup Inovasi Digital Keuangan OJK Maskum mengatakan, sejumlah pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, regulator hingga pemain tengah juga sedang membahas Undang-undang (UU) Fintech secara intensif.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement