Batas Emisi Belum Ditentukan, Perdagangan Karbon Belum Bisa Diterapkan

Leonid Sorokin/123RF
Ilustrasi emisi karbon.
21/12/2022, 19.57 WIB

Sejauh ini pemerintah telah melakukan uji coba pasar karbon pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara selama dua pekan yang menghasilkan total transaksi senilai Rp 1,5 miliar. Adapun karbon yang ditransfer mencapai 42.455,42 ton CO2.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID), Moekti Handajani Soejachmoen, mengatakan keberadaan pasar karbon atau nilai ekonomi karbon itu tidak bisa diimplementasikan begitu saja karena ada sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi.

Adapun salah satu syarat yang wajib dihadirkan yakni adanya permintaan yang menjadi basis terciptanya pasar karbon. Basis tersebut adalah entitas atau pihak yang mengeluarkan karbon dari batas emisi yang ditentukan dan ada juga entititas yang emisinya berada di bawah batas yang ditetapkan.

"Bagaimana membentuk permintaan, ini perlu dibikin dan perlu ada simulasinya," kata Moekti Handajani saat menjadi pembicara webinar Katadata Sustainability Action For The Future Economy (SAFE) 2022 'Recover Stronger Recover Sustainable', Selasa (23/8).

Selain itu, sejumlah hambatan yang kerap kali ditemui oleh perusahaan berupa akses teknologi, pendanaan dan regulasi juga perlu mendapat sorotan serius dari kalangan pemerintah maupun swasta.

"Salah satu isu yang paling besar di pajak karbon itu akses teknologi, regulasi dan pendanaan. Dua hal yang terkena langsung ke industri itu pendanaan dan akses teknologi," ujar Moekti.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu