IPP Berharap Perdagangan Karbon di PLTU Tak Kerek Tarif Listrik

123RF
Ilustrasi emisi karbon.
22/2/2023, 17.54 WIB

PTBAE-PU adalah penetapan persetujuan teknis batas atas atau kuota emisi gas rumah kaca bagi pelaku usaha pembangkit tenaga listrik dalam kurun waktu tertentu yang dinyatakan dalam ton karbondioksida.

"Kami coba dulu praktik perdagangan karbon ini seperti apa, yang penting dari batas atas itu ketahuan emisi aktual dari masing masing pembangkit mana yang surplus mana yang defisit," ujar Arthur.

Pelaksanaan PTBAE-PU akan dijalankan secara bertahap dalam tiga fase. Fase pertama yang berlangsung sejak 2023 hingga 2024 hanya berlaku pada PLTU batu bara. Kementerian ESDM menetapkan empat kelompok batas emisi pada fase pertama pelaksanaan perdagangan karbon sektor kelistrikan.

Makin besar kapasitas produksi listrik PLTU yang berimplikasi pada makin besarnya volume batu bara yang dibakar, maka batas emisi yang ditetapkan juga semakin ketat.

Kelompok PLTU non mulut tambang dengan kapasitas terpasang di atas 400 megawatt (MW) dikenakan batas emisi paling ketat di angka 0,911 ton CO2e. Kemudian untuk kelompok PLTU non mulut tambang dengan kapasitas terpasang di rentang 100 MW sampai sama dengan 400 MW diputuskan batas emisi sebesar 1,011 ton CO2e per MWh.

Selanjutnya, PTBAE untuk PLTU mulut tambang di atas 100 MW ditetapkan 1,089 CO2e per MWh dan kuota emisi untuk PLTU non mulut tambang maupun yang berada di mulut tambang dengan kapasitas terpasang 25 MW sampai sama dengan 100 MW sejumlah 1,297 ton CO2e per MWh.

Mekanisme perdagangan karbon di sektor pembangkit listrik juga disikapi sebagai peluang bisnis baru bagi para perusahaan penyedia listrik.

Alasannya, pembangkit yang memproduksi emisi gas rumah kaca melebihi kuota yang ditetapkan harus mencari cara untuk menutup selisih tersebut melalui skema offset, trading maupun Verified Carbon Standard (VCS).

"Itu bisa jadi peluang juga karena upaya untuk menurunkan emisi sesuai target dekarbonisasi malah mempunyai nilai yang jelas, ada nilai tambahnya," kata Arthur.

Sebelumnya, Kementerian ESDM resmi meluncurkan mekanisme perdagangan karbon di sektor pembangkit listrik mulai hari ini, Rabu (22/2). Mekanisme ini akan dijalankan oleh 99 PLTU batu bara yang dimiliki oleh 42 perusahaan dengan total kapasitas terpasang 33.569 MW.

Pelaksanaan perdagangan karbon tahun ini wajib berlaku untuk PLTU batu bara yang tersambung ke jaringan tenaga listrik PLN dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW.

Berdasarkan peta jalan perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik yang telah disusun, pelaksanaan perdagangan karbon berpotensi dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar lebih dari 36 juta ton CO2e di tahun 2030.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu