KLH Tetapkan Eks Kepala Dinas LH Kota Tangerang Tersangka TPA Rawa Kucing

ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Mobil pengangkut sampah beroperasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Selasa (21/7/2020).
6/12/2024, 16.04 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang 2021-Juni 2024 berinisial TS sebagai tersangka, karena tidak melaksanakan sanksi administratif untuk memperbaiki pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan TS ditetapkan tersangka berdasarkan tindak pidana, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jadi, langkah penegakan hukum yang kita lakukan harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah" kata Rasio dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan penetapan tersangka TS dilakukan pada hari ini, karena dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif paksaan pemerintah terkait TPA Rawa Kucing di Kota Tangerang. Keputusan sanksi administratif sudah dikeluarkan sejak 2022.

Menurut Rasio, penindakan itu harus menjadi pembelajaran bagi para penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya, mengingat saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Langkah itu juga menjadi peringatan terhadap penanggung jawab pengelolaan TPA untuk segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan yang menjadi tanggung jawabnya.

"Baik terkait dengan pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka, termasuk mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada 2023, termasuk kebakaran di TPA Rawa Kucing. Sekali lagi, akan kami tindak tegas," jelas Rasio Ridho Sani.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Pidana LHK, Yazid Nurhuda, menyampaikan penanganan TPA Rawa Kucing dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Hasil verifikasi lapangan menemukan berbagai pelanggaran, termasuk adanya air lindi sampah yang langsung terbuang ke media lingkungan, saluran drainase tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi.

Tidak hanya itu, terdapat dumping sampah di lokasi baru secara terbuka, karena area landfill yang tersedia telah melebihi kapasitas, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air, dan beberapa pelanggaran lainnya.

 Dia mengatakan pengawas dari kementerian sudah melakukan beberapa kali pengawasan terkait kepatuhan sanksi, yang pertama kali dilakukan pada 16 Juni 2022, kemudian dilanjutkan surat peringatan pada 17 November 2023. Pengawasan kembali dilakukan pada 7 Juni 2024, dimana ditemukan tidak adanya komitmen penanggung jawab pengelola TPA.

Penyidik menaikkan status menjadi penyidikan itu November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan juga mencakup gelar perkara pengambilan sampel, kemudian uji laboratorium.

"Kemudian, kita ada gelar tanggal 2 November dan kemarin tanggal 4 Desember itu ada gelar perkara dengan para ahli, kemudian hari ini,setelah shalat, Jumat penyidik menetapkan tersangka yang dapat diminta bertanggung jawab," kata Yazid.

TPA Rawa Kucing dengan luas area mencapai 34,88 hektare merupakan tempat pengolahan akhir sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Reporter: Antara