Ini Pembagian Tugas KLH hingga PLN untuk Garap PLTSa
Pemerintah tengah menyiapkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Proyek ini ditujukan untuk mengolah sampah di daerah-daerah dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari.
Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan penetapan lokasi proyek ini dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Kemarin kan sudah rapat koordinasi, itu menentukan tahap pertama berapa lokasi. Ada sekitar sepuluh lokasi,” kata Eniya, saat ditemui di Jakarta, Senin (6/10).
Hasil tersebut diperoleh setelah koordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Keuangan, dan sejumlah kementerian terkait lainnya.
Daftar lokasi-lokasi prioritas tersebut diserahkan ke Danantara, untuk membantu menetapkan siapa yang akan menjadi mitra. “Jadi pilihannya ada di Danantara,” kata Eniya.
Baru setelah join venture terbentuk, proyek PLTSa akan didaftarkan ke Kementerian ESDM. Eniya menambahkan, jika ada daerah yang belum terpilih Danantara, dapat tetap mengajukan minatnya ke Kementerian ESDM.
Selanjutnya, Kementerian ESDM akan menentukan tarif listriknya, yaitu ditetapkan satu harga US$20 sen/kWh. Tarif listrik ini termasuk mencakup tipping fee.
“Tarif listrik ditentukan begitu izin diberikan, itu menjadi penugasan langsung kepada PLN. Jadi, proses perjanjian jual beli tenaga listrik sudah tidak ada lagi,” jelas Eniya.
Tetap Butuh Kontribusi Daerah
Pemerintah daerah berkontribusi untuk menyediakan lahan dan proses pengangkutan sampah dari sumber ke lokasi PLTSa. Biaya untuk mobilisasi sampah ini tidak termasuk tarif listrik yang telah ditentukan.
“Jaringan ini mendapat allowable cost dari PLN, artinya nanti kompensasi di dana subsidi dan kompensasi PLN,” jelas Eniya.
Selain itu, daerah juga bertanggung jawab untuk menyediakan bahan baku kepada PLTSa. Apabila bahan baku tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka daerah yang harus memberikan kompensasi.