RUU EBT Siap ke Rapat Paripurna DPR, Disahkan sebelum KTT G20

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Ilustrasi pembahasan di DPR.
7/6/2022, 16.35 WIB

Selain itu, sumber energi terbarukan juga berasal dari limbah produk pertanian dan perkebunan, limbah atau kotoran hewan ternak, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Nantinya, sebagaimana tertulis di Pasal 36 RUU EBT, pengusahaan energi terbarukan digunakan untuk pembangkit tenaga listrik, kegiatan industri, dan transportasi.

Sebelumnya, aktivis lingkungan mencermati draft RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) yang kini berganti menjadi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) masih mengakomodir bahan bakar fosil, terutama batu bara melalui proses gasifikasi menjadi DME dan energi nuklir.

Beleid yang kini telah memasuki tahap harmonisasi di DPR RI dianggap menyimpang dari tujuannya untuk mendorong pemanfaatan energi terbarukan yang berkelanjutan. Koordinator Bersihkan Indonesia (BI), Ahmad Ashov Birry, mengatakan DPR RI selayaknya menyiapkan kebijakan yang secara jelas mendukung energi terbarukan.

"RUU EBET yang diklaim mendukung energi terbarukan malah memberi jalan bagi energi fosil yang diasosiasikan sebagai energi terbarukan dengan proses gasifikasi dan proses DME (Dimethyl Ether) yang merupakan hasil olahan atau pemrosesan dari batu bara berkalori rendah," ujarnya di Cikini, Jakarta, Kamis (19/5).

Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang cukup besar, yakni mencapai 417,8 gigawatt (GW). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, potensi tersebut berasal dari arus laut samudera sebesar 17.9 GW, panas bumi 23,9 GW, bioenergi 32,6 GW, angin 60,6 GW, air 75 GW, dan matahari atau surya 207,8 GW.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Dalam rangka mendukung kampanye penyelenggaraan G20 di Indonesia, Katadata menyajikan beragam konten informatif terkait berbagai aktivitas dan agenda G20 hingga berpuncak pada KTT G20 November 2022 nanti. Simak rangkaian lengkapnya di sini.