Kementerian ESDM Kebut Pembahasan DIM RUU EBET dalam Dua Pekan

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas melakukan perawatan panel surya di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.\\
11/8/2022, 16.36 WIB

Kementerian ESDM memiliki waktu hingga 27 Agustus untuk menyelesaikan pembahasan 543 daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan undang-undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET). Ini merupakan tindak lanjut dari RUU EBET yang telah disampaikan DPR kepada pemerintah pada 29 Juni 2022.

Direktur Jenderal Energi Baru dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, berharap RUU EBT bisa menjadi payung hukum untuk mengakselerasi pengembangan energi baru dan energi terbarukan di Indonesia.

"Waktu kami tinggal dua minggu lagi, per tadi malam sudah 543 item yang akan kami bahas dan daftar inventarisasi masalahnya sudah lumayan tebal," kata Dadan dalam diskusi daring bertajuk Kemerdekaan Energi di Tengah Krisis Global pada Kamis (11/8).

Selain menjadi payung hukum pengembangan EBET, Kementerian ESDM bakal mengusulkan RUU ini menjadi produk undang-undang yang bersifat lex specialis atau hukum yang bersifat khusus. Hal ini untuk mengatur sejumlah aturan yang bertentangan dengan undang-undang yang lain.

Dadan mencontohkan penggunaan sumber daya air di kawasan konservasi dilarang di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. “Kami usulkan supaya ini bisa dilepas untuk mendorong pemanfaatan sumber daya air untuk pengembangan energi baru dan terbarukan,” sambung Dadan.

Pada kesempatan tersebut, Dadan juga mengatakan Kementerian ESDM akan menyelesaikan draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari EBT. "Hari hari ini kami sedang finalkan untuk Perpres EBT. Mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan bisa selesai," harapnya.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu