Kementerian ESDM sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pemanfaatan Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap. Regulasi ini akan menjadi acuan dalam pemanfaatan biomassa untuk campuran atau co-firing batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
"Saat ini rancangan tersebut masih difinalisasi dan didiskusikan secara teknis dengan pemangku kepentingan terkait," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana lewat pesan singkat WhatsApp pada Rabu (26/4).
Apabila rancangan permen tersebut sudah selesai dibahas, selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi dan diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk mendapatkan izin prinsip dari presiden. "Izin prinsip itu penting sebelum dapat ditetapkan oleh Menteri ESDM," ujar Dadan.
Sebelumnya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meminta pemerintah untuk membuat regulasi mengenai pengadaan biomassa untuk campuran atau co-firing batu bara PLTU.
Regulasi tersebut ditujukan untuk memberikan dukungan atas jaminan penyediaan biomassa di sektor hulu, hingga pengaturan PLN sebagai pembeli tunggal atas seluruh bahan baku atau offtaker di sisi hilir.