Pemerintah Bidik Penangkapan Karbon dengan CCS Masuk Perdagangan Karbon
Pemerintah memprospek penangkapan karbon dengan teknologi carbon capture and storage (CCS) masuk ke dalam ekosistem perdagangan karbon nasional. Harapannya, kebijakan ini bisa mendorong lebih banyak industri domestik ikut terlibat dalam pengembangan CCS.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dwi Septi Cahyawati, menjelaskan, kebijakan tersebut dimungkinkan menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Saat ini, kementerian-kementerian teknis tengah menggodok aturan turunannya.
Dwi berharap, CCS bisa menjadi salah satu instrumen yang secara eksplisit didorong dalam aturan turunan. “Kami mendorong agar CCS bisa dikuantifikasikan nilai ekonomi karbonnya,” kata Septi saat soft launching The 4th International and Indonesia Carbon Capture & Storage Center (IICCS) Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/1).
Selain menjadi jalur dekarbonisasi bagi sektor industri, CCS dinilai berpotensi membuka sumber pendapatan baru. Sebab bila CCS masuk ke ekosistem perdagangan karbon nasional, aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon dapat diperdagangkan secara resmi.
Director of Strategic Development Operation Indonesia Carbon Capture and Storage Center (ICCSC), Rizky M. Kahfie, menuturkan ekosistem CCS di Indonesia mulai terbentuk seiring terbitnya aturan yang lebih suportif.
Hal ini terlihat dari keanggotaan di ICCSC. Pada 2023, ICCSC hanya diikuti lima industri. Kini, jumlah anggotanya berkembang menjadi 26 perusahaan. “Sekarang bukan hanya operator. Ada transporter, ada industrinya, dan ada storage operator juga,” ujar Rizky.
Sejauh ini, sudah ada tiga regulasi yang khusus mengatur soal CCS. Pertama, Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang CCS/CCUS pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan CCS. Ketiga, Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
Rangkaian regulasi itu kini dilengkapi dengan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang diharapkan menjadi payung untuk mendorong implementasi CCS secara lebih luas.
Septi memperkirakan, aturan turunan dari Perpres tersebut akan terbit pada Juni 2026. “Jangan sampai peluang CCS ini justru tidak masuk dalam peraturan turunannya,” kata dia.
Beberapa kementerian teknis terlibat dalam penyusunan aturan turunan, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.