Bangkitkan Mimpi Industri Baterai, Mobil Listrik Baterai Nikel Bakal Gratis PPN

ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.
Pelanggan mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Medan, Sumatera Utara, Rabu (7/1/2026). Pemerintah tengah menggodok insentif khusus bagi mobil listrik dengan baterai berbasis nikel.
Penulis: Ade Rosman
6/5/2026, 19.14 WIB

Pemerintah tengah menggodok insentif baru untuk kendaraan listrik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang menggunakan baterai berbasis nikel.

Skemanya, melalui PPN Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) 100 persen. “Kalau mobil listrik yang baterainya nikel, PPN-nya ditanggung 100 persen. Kalau yang non-nikel, di bawah itu," kata Purbaya di Jakarta, Rabu (6/5).

Kebijakan tersebut dirancang untuk menggelorakan kembali impian lama yaitu terbentuknya mega industri baterai berbasis nikel dari hulu ke hilir di dalam negeri."Saya mau memastikan mimpi kita bisa hidup terus. Bisa memanfaatkan sumber daya alam (nikel) kita secara maksimal,” ujarnya. 

Lewat kebijakan ini, Purbaya juga mau menyatakan bahwa industri baterai Indonesia tidak hancur karena Cina yang meninggalkan baterai berbasis nikel, sebagaimana disebut dalam laporan media asal Inggris The Economist.

Dia berharap insentif ini bisa memancing lebih banyak investasi mengalir ke sektor baterai dan kendaraan listrik di Tanah Air.

Purbaya juga menyebut soal insentif berupa subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Namun, dia masih enggan memaparkan detailnya, sebab kebijakan tersebut belum final. 

“Masih mentah ya. (targetnya untuk) 100 ribu mobil, 100 ribu motor. Nanti kalau kurang, 100 ribu lagi, 100 ribu lagi," ujarnya. Target tersebut merujuk pada kapasitas pembelian kendaraan listrik di dalam negeri yang diestimasi paling banyak 300 ribu unit per tahun. 

Kebijakan ini diharapkan bisa mempercepat pergeseran kendaraan dari konvensional ke mobil listrik. "Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto," ucapnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman