NPWP Non Efektif, Pengertian, Ketentuan dan Cara Pengaktifan Kembali

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi, seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melayani wajib pajak.
Penulis: Agung Jatmiko
15/6/2022, 17.45 WIB

Identitas wajib pajak, yang secara resmi berbentuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak selalu berstatus aktif. Ada beberapa kasus atau kondisi, di mana wajib pajak tidak mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya. Atas kondisi tersebut, wajib pajak dapat mengajukan status NPWP non efektif.

NPWP sendiri diartikan sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Identitas ini melekat selamanya.

Namun, status NPWP non efektif dapat didapatkan wajib pajak, apabila ada kondisi tertentu yang membuatnya tidak mampu melaksanakan kewajiban perpajakan. Kondisi tersebut, bisa dalam bentuk apabila wajib pajak orang pribadi kehilangan sumber penghasilan, atau ketika kegiatan usaha wajib pajak badan terhenti.

Untuk mendapatkan status non efektif ini, wajib pajak, orang pribadi maupun badan, dapat mengajukan ke DJP. Berikut ini, ulasan singkat mengenai apa itu NPWP non efektif, seperti apa ketentuan untuk mengajukan status ini, dan bagaimana cara untuk kembali mengaktifkannya.

Pengertian NPWP Non Efektif

NPWP yang berstatus non efektif adalah identitas seorang wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif perpajakan, namun belum dilakukan penghapusan.

Jika seorang wajib pajak mendapatkan status NPWP non efektif, maka ia akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Wajib pajak tersebut juga tidak lagi diwajibkan melapor SPT tahunan, karena kewajiban melapornya telah gugur.

Status non efektif ini, juga membebaskan wajib pajak dari Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi, karena tidak menyampaikan SPT yang terhitung sejak ditetapkan berstatus non efektif.

Ketentuan Status NPWP Non Efektif

Mengutip klikpajak.id, NPWP bisa mendapatkan status non efektif atau dinonaktifkan jika memenuhi beberapa kriteria berikut.

1. Wajib Pajak Pindah ke Luar Negeri

Kasus seperti ini terjadi ketika Anda tinggal di luar negeri sedikitnya 183 hari dalam satu tahun. Setelah status menjadi NPWP non efektif, wajib pajak tidak perlu khawatir akan ditarik pajak seperti sebelumnya.

Status seperti ini dapat membantu DJP dalam menghemat sumber daya yang digunakan untuk melakukan pengawasan rutin. Sebab NPWP yang resmi tidak aktif tidak termasuk dalam daftar NPWP yang diawasi secara rutin oleh DJP.

2. Wajib Pajak Tidak Bekerja

Ketika seorang wajib pajak memutuskan pensiun, atau berhenti dari kegiatan usaha, wajib pajak tersebut bisa mengajukan permohonan agar NPWP-nya dinonaktifkan. Untuk mendapatkan status NPWP non efektif ini, wajib pajak diminta untuk mengajukan permohonan sendiri, tanpa perantara.

Jika NPWP sudah berstatus non efektif, maka tidak akan lagi dikenai kewajiban membayar pajak dan tidak perlu lagi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan seperti sebelumnya.

3. Wajib Pajak Masuk Kategori PTKP

Jika wajib pajak tiba-tiba berhenti bekerja, karena sebab apapun, dan tidak mampu memperoleh penghasilan, maka ia dapat dikategorikan sebagai wajib pajak dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kondisi ini juga bisa dialami oleh wajib pajak yang mengalami pemotongan upah secara drastis, sehingga penghasilannya masuk dalam kategori PTKP.

Atas kondisi tersebut, wajib pajak bisa mengajukan status NPWP non efektif. Sehingga, tidak akan didenda jika tidak menyampaikan SPT.

4. Telah Mengajukan Penghapusan NPWP

Status NPWP non efektif juga bisa didapatkan, apabila wajib pajak membuat permohonan penghapusan NPWP. Proses penghapusan ini membutuhkan waktu, karena DJP harus memeriksa apakah wajib pajak yang bersangkutan benar-benar bukan lagi seorang wajib pajak.

Terhadap permohonan penghapusan NPWP, akan dilakukan pemeriksaan oleh DJP untuk mengetahui kebenaran data atau informasi seperti berikut:

  • Wajib pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
  • Wajib pajak melakukan pembayaran pajak
  • Wajib pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali
  • Wajib pajak diketahui/ditemukan alamatnya

Selama menunggu keputusan terhadap hasil pemeriksaan, status yang disematkan adalah NPWP non efektif. Artinya, selama jangka waktu pemeriksaan tersebut, wajib pajak tidak bisa menggunakan identitasnya sampai keputusan dikeluarkan oleh DJP.

Cara Pengajuan NPWP Non Efektif

Untuk mendapatkan status non-efektif, wajib pajak harus mengajukan. Langkah-langkah pengajuan status NPWP non efektif adalah sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan secara daring atau online, dengan mengisi formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman DJP. Permohonan juga bisa dilakukan secara tertulis, dengan mengambil formulir di KPP.
  • Permohonan yang telah disampaikan melalui aplikasi e-Registration dianggap ditandatangani secara digital, dan memiliki kekuatan hukum.
  • Wajib pajak yang menyampaikan formulir juga harus menyertakan dokumen yang disyaratkan melalui e-Registration, maupun secara langsung ke KPP wilayah tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak. Dokumen yang dimaksud ini adalah, dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria NPWP non efektif.
  • Batas waktu penyerahan dokumen yang disyaratkan adalah 14 hari. Bila setelah 14 hari kerja KPP belum menerima dokumen yang dimaksud, maka permohonan NPWP non efektif dianggap tidak diajukan.
  • Bila dalam jangka waktu yang ditentukan, dokumen yang disyaratkan sudah diterima secara lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat secara elektronik.
  • Bila dalam jangka waktu yang ditentukan, dokumen yang disyaratkan sudah diterima secara lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat secara elektronik.
  • Bila KPP menyetujui permohonan dan menetapkannya menjadi wajib pajak non-efektif, maka KPP akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak dimaksud. Lalu, pusat informasi perpajakan DJP akan memberikan kode “NE” pada master file wajib pajak yang bersangkutan.

Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif

Meski telah berstatus non efektif, NPWP bisa diaktifkan kembali. Identitas perpajakan ini diaktifkan saat kondisi wajib pajak sudah memungkinkan untuk kembali melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali NPWP non efektif adalah sebagai berikut:

  • Unduh formulir permohonan aktivasi NPWP
  • Setelah permohonan aktivasi NPWP diisi dan ditandatangani, serahkan ke KPP terdekat
  • Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama.
  • Selanjutnya, petugas berwenang akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali wajib pajak NE.

Demikianlah pembahasan mengenai NPWP non efektif, beserta cara untuk mengaktifkan kembali. Patut diingat, pengaktifan NPWP hanya bisa dilakukan apabila statusnya non efektif. Jika NPWP sudah dihapuskan, maka wajib pajak arus membuat kembali.

Oleh karena itu, meski kondisi wajib pajak tidak memungkinkan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, disarankan tidak menghapus NPWP-nya.

Cara yang paling aman adalah, mengajukan permohonan NPWP non efektif. Dengan begitu, NPWP hanya non aktif sementara, dan wajib pajak bisa mengajukan permohonan aktivasi kembali NPWP kapan saja.