Menilik Aturan Baru Faktur Pajak dan Poin Perubahannya

Arief Kamaludin | KATADATA
Ilustrasi, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penulis: Agung Jatmiko
15/9/2022, 11.02 WIB

Sebelum perubahan, aturan penulisan alamat yang dipusatkan tidak memandang lokasi cabang. Namun, aturan baru menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku di kawasan tertentu yang telah dijelaskan sebelumnya.

Artinya, apabila lokasi cabang tidak berada pada kawasan tertentu, maka PKP tidak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Sehingga, apabila kriteria Pasal 6 Ayat (6) Perdirjen Pajak PER-11/PJ/2022 terpenuhi, maka nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP pusat. sedangkan alamat yang dicantumkan ialah alamat cabang yang terletak di kawasan tertentu tersebut.

Selain perubahan seperti yang telah dijelaskan di atas, ada pula perubahan lain dalam Perdirjen Pajak PER-11/PJ/2022 yang perlu dipahami. Pertama, adanya penambahan penjelasan pada Pasal 37 Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022, menjadi:

"PPN yang tertera dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, sebagaimana diatur dalam UU PPN, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP atau penerima JKP sepanjan memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

Kedua, ada perubahan pada Pasal 38A Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022, menjadi:

"Pada saat peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, maka faktur pajak yang dibuat sejak 1 April 2022 sampai sebelum aturan baru berlaku, bagi penyerahan kepada pembeli BKP/penerima JKP yang melakukan pemusatan PPN, namun BKP/JKP dikirim/diserahkan ke tempat PPN terutang dipusatkan di kawasan tertentu atau di luar kawasan tertentu, maka faktur pajak dianggap memenuhi kriteria pengisian keterangan berupa identitas pembeli BKP atau penerima JKP."

Demikianlah penjelasan mengenai poin-poin perubahan yang tertera dalam aturan baru faktur pajak, yakni Perdirjen Pajak PER-11/PJ/2022.

Halaman: