Menjadi salah satu dokumen yang wajib diserahkan oleh perusahaan, bukti potong PPh 21 adalah dokumen yang berisi bukti pemungutan Pajak Penghasilan (PP) Pasal 21. Ini merupakan potongan terhadap pendapatan atau penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi, yang berstatus karyawan.
Bukti pemotongan ini wajib diserahkan oleh pihak yang memotong dan dan memungit pajak penghasilan kepada karyawan. Tidak lain adalah perusahaan. Bukti Potong PPh 21 wajib diberikan kepada karyawan.
Di bawah ini, kami akan membahas lebih dalam mengenai hal tersebut. Baik fungsi, jenis-jenis pelaporan dan beberapa lain lainnya terkait Bukti Potong PPh 21.
Jenis-jenis Bukti Potong PPh 21
Bukti potong PPh 21 berguna untuk bukti pengawasan pajak yang telah dipotong. Lebih jelasnya adalah bukti perusahaan yang telah memotong PPh karyawannya.
Pada Peraturan Direktor Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, dijelaskan bahwa yang termasuk di dalam pemberi kerja adalah orang pribadi, badan dan atau cabang, perwakilan, atau unit yang melakukan yang mengurusi administrasi dan manajemen terkait pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain.
Diketahui juga bahwa fungsi bukti potong tersebut adalah sebagai syarat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. Dimana dokumen tersebut harus dibuat dilaporkan oleh karyawan setiap tahunnya.
Perlu diketahui bahwa Bukti Potong PPh 21 memiliki beberapa jenis berdasarkan peruntukannya. Berikut ini adalah jenis-jenisnya:
1. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721 – A1
Bukti potong ini ditujukan pemotongan PPh 21 untuk pegawai tetap, penerima pensiun dan atau penerima tunjangan hari tua. Formulir ini digunakan untuk pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi.
Perlu diketahui bahwa bukti potong ini hanya diberikan kepada pegawai tetap, tidak termasuk pegawai tidak tetap, pemagang dan yang sejenis lainnya. Formulik ini berisi bukti pemotongan PPh 21 dalam satu tahun pajak, selama status individu masih pekerja di perusahaan yang berangkutan. Anda dapat mengaksesnya di situs DJP secara online.
2. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721 – A2
Mirip dengan poin sebelumnya, formulir ini juga diberikan untuk pegawai tetap, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Bedanya, formulir ini adalah sebagai pajak kredit pajak. Selain itu, juga untuk mengawasi pajak yang dipotong.
Perlu diketahui bukti potong ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Tepatnya adalah anggota Tenaga Nasional Indonesia (TNI), Polri, PNS, pensiunan dan yang lainnya.
3. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1921 – VI
Untuk jenis ini, peruntukkannya adalah pegawai tidak tetap. Contohnya seperti tenaga ahli, peserta kegiatan dan lainnya yang tidak terikat sebagai pegawai tetap.
4. Bukti Potong PPh 21 Formulir 1921 – VII
Bukti potong ini berguna untuk pemotongan PPh yang sudah bersifat final. Misalnya seperti pesangon pensiun atau honorarium. Melansir dari Klik Pajak, perbedaannya dengan bukti potong Formulir 1921 – VI adalah sifatnya masih belum final.
Di atas adalah jenis-jenis bukti potong sesuai dengan peruntukkan dan sifatnya. Ada yang wajib dibuat oleh instansi atau perusahaan, perorangan dan pekerja yang termasuk ASN.
Patut diingat, bahwa sifat bukti potong ini wajib diterima oleh karyawan. Selain sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan, ternyata juga ada konsekuensi apabila tidak diberikan.
Salah satunya adalah NPWP dapat ditangguhkan. Walaupun demikian, pekerja dapat meminta bukti potong kepada bagian yang mengurusi keuangan perusahaan.
Terkait dengan periode pemotongan dan kapan formulir diterbitkan, umumnya diberikan sebelum akhir periode pelaporan pajak. Lebih lengkap diatur pada Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara perinci mengenai pihak-pihak yang wajib menerima bukti potong, membuat bukti potong dan pihak-pihak yang tidak termasuk ke dalam kategori pemberi kerja.
Pihak-pihak yang tidak termasuk pemberi kerja tersebut, tidak berhak membuat bukti potong. Adapun, yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja adalah pihak-pihak sebagai berikut:
- Kantor perwakilan negara asing.
- Organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan.
- Organisasi-organisasi internasional yang ketentuan pajak penghasilannya didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional dan dalam perjanjian internasional tersebut mengecualikan kewajiban pemotongan pajak, serta organisasi-organisasi dimaksud telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.