Kode faktur pajak 07 adalah salah satu kode transaksi faktur pajak, yang digunakan atas transaksi tertentu. Penggunaan kode ini, sangat erat kaitannya dengan aktivitas di kawasan berikat.
Faktur pajak sendiri, adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP). Dokumen ini dibuat terkait transaksi jual/beli barang/jasa kena pajak (BKP/JKP), yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Bisa dikatakan, bagi PKP, pembuatan faktur pajak merupakan suatu keharusan. Namun, faktur pajak tidak bisa dilakukan secara sembarangan, karena pembuatannya harus memakai kode transaksi, yang disesuaikan dengan jenis transaksi atau kegiatan usaha. Salah satunya, menggunakan kode faktur pajak 07.
Berikut ini, adalah ulasan mengenai penggunaan kode transaksi 07 dalam pembuatan faktur pajak, dari definisi hingga syarat penggunaannya.
Definisi dan Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 07
Kode transaksi 07, adalah kode yang digunakan untuk transaksi impor dan penyerahan BKP/JKP, yang tidak dikenakan pungutan PPN atau mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah.
Meski atas penyerahan BKP/JKP tidak dipungut PPN, atau mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah, faktur pajak tetap harus dibuat.
Sebab, barang atau jasa yang dimaksud, sedari awal merupakan BKP atau JKP. Namun, pembuatan faktur ini harus menggunakan kode transaksi khusus, yakni kode faktur pajak 07.
Dasar hukum penggunaan kode faktur pajak ini, tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM, atau UU PPN.
Sedangkan, aturan teknis mengenai kode faktur pajak 07, tertera dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Selain itu, penggunaan kode transaksi ini, juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021.
Ketentuan lainnya yang terkait dengan kode transaksi ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 2015.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kode faktur pajak 07 digunakan untuk membuat faktur pajak keluaran dari transaksi barang/jasa kena pajak di kawasan bebas pajak atau free trade zone.
Artinya, untuk PKP yang melakukan transaksi di kawasan bebas pajak, pembuatan faktur pajaknya menggunakan kode transaksi 07.
Syarat Penggunaan Kode Faktur Pajak 07
Seperti yang telah disebutkan, bahwa kode transaksi 07 adalah kode yang digunakan untuk membuat faktur pajak yang tidak dikenakan pungutan PPN di kawasan berikat.
Meski demikian, tidak semua PKP dapat memakai kode faktur pajak 07 untuk memanfaatkan fasilitas bebas PPN. Mengutip klikpajak.id, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menggunakannya, yakni sebagai berikut.
1. Nomor PPBJ
Syarat penggunaan kode faktur pajak 07, PKP yang melakukan aktvitas di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), harus membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ).
Dokumen PPBJ ini dibuat melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Pembuatannya dilakukan sebelum perolehan BKP dan/atau JKP, paling lambat sebelum pemasukan BKP ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Sebelum mampu memanfaatkan kode faktur pajak 07, PKP harus membuat dokumen PPBJ kepada beberapa pihak, antara lain:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.
- PKP yang menyerahkan BKP berwujud.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Dokumen PPBJ ini, menjadi dasar pembuatan faktur pajak oleh PKP yang menyerahkan BKP berwujud kepada pengusaha di KPBPB. PKP yang menggunakan kode faktur pajak 07 berdasarkan dokumen PPBJ, antara lain:
- PKP di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).
- PKP di Tempat Penibunan Berikat (TPB).
- PKP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Pembuatan faktur pajak yang menggunakan kode faktur pajak 07 dari dokumen PPBJ, setidaknya harus memenuhi beberapa syarat, yakni sebagai berikut:
- Dokumen PPBJ masih berlaku. Masa berlaku dokumen PPBJ adalah 30 hari kalender, terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ.
- Kode Faktur Pajak yang dibuat adalah kode faktur 07 agar mendapatkan fasilitas bebas PPN.
2. SPPB BC 4.0
Salah satu syarat PKP dapat membuat faktur pajak, dengan menggunakan kode faktur pajak 07, adalah memiliki SPPB BC 4.0.
Surat Persetujuan Pemasukan Barang atau SPPB BC 4.0, merupakan dokumen penetapan persetujuan untuk pemasukan barang pada saat dokumen BC 4.0 sudah mendapatkan penetapan jalur hijau.
Merujuk pada PMK 173/PMK.03/2021, DJP dan DJBC telah melakukan integrasi dokumen, yakni antara dokumen BC 4.0 dan kode faktur pajak 07 dalam aplikasi e-Faktur mulai 2022.
Alhasil, penerbitan faktur pajak oleh PKP penjual di tempat lain dalam daerah pabean setelah penyerahan dokumen BC 4.0, menjadi lebih mudah.
Sistem kerja intergrasi ini, adalah wajib pajak menyerahkan dokumen BC 4.0 melalui aplikasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). Kemudian, Kantor Pelayanan Bea Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB).
Elemen dokumen BC 0.4 tersebut dikirim ke DJP untuk terlebih dahulu diisi dalam e-Faktur untuk penerbitan Faktur Pajaknya. Lalu, PKP di tempat lain dalam daerah pabean dapat menerbitkan faktur pajak menggunakan kode faktur pajak 07 melalui e-Faktur.
Selain itu, PKP yang menerbitkan faktur pajak di tempat lain dalam daerah pabean tersebut, juga harus melaporkan faktur pajak dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Demikianlah penjelasan terkait definisi kode faktur pajak 07, dan ketentuan penggunaannya bagi PKP di kawasan perdagangan bebas, dalam memanfaatkan fasilitas tidak dipungut PPN.