PPN Besaran Tertentu, Jenis Penyerahan dan Tarifnya

Freepik
Ilustrasi, pajak.
Penulis: Agung Jatmiko
15/4/2024, 16.04 WIB

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemberlakuan tarif umum pajak pertambahan nilai atau PPN, tidak diberlakukan merata untuk seluruh jenis barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Namun, ada beberapa penyerahannya yang memberlakukan tarif khusus.

Tarif khusus yang dimaksud, adalah PPN besaran tertentu, dengan penentuan tarif jauh di bawah tarif umum yang diberlakukan. Kebijakan ini dituangkan dalam Pasal 9A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Aturan ini menyebutkan, bahwa PPN besaran tertentu merupakan mekanisme pengenaan tarif khusus PPN untuk penyerahan tertentu yang dilakukan oleh PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.

Jenis Penyerahan BKP/JKP yang Menggunakan Tarif PPN Besaran Tertentu

Widyaiswara Pusdiklat Pajak Mohammad Djufri menjelaskan, pengenaan tarif PPN besaran tertentu ini berbeda dibandingkan kebijakan "Nilai Lain PPN".

Dasar hukum Nilai Lain PPN, adalah Pasal 8A UU PPN sebagaimana telah diubah dengan UU HPP. Berdasarkan UU, definisi Nilai Lain PPN, adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak atau DPP. Tarifnya dihitung berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU PPN, yakni tarif umum PPN dikalikan dengan nilai lain yang ditetapkan melalui PMK.

Saat ini, terdapat enam jenis penyerahan BKP/JKP yang menggunakan tarif PPN besaran tertentu, yang diatur melalui beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), antara lain:

1. Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Ini merupakan kegiatan membangun bangunan atau bagian bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk dijual atau disewakan. Aturan teknisnya tertuang dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022.

Dalam beleid ini, perhitungan besaran tarif ditetapkan sebesar 20% dikalikan tarif Pasal 7 ayat (1) UU PPN atau tarif umum yang berlaku.

2. LPG Tertentu

Ini merupakan penyerahan LPG yang masih diberikan subsidi oleh pemerintah dengan volume tertentu, yang diatur dalam PMK 62/PMK.03/2022.

Penetapan tarifnya dihitung dengan formula sebagai berikut:

PPN Besaran Tertentu = 1,1 / 101,1

Patut diingat, formula perhitungan ini ditetapkan mulai 1 April 2022 hingga 31 Desember 2024. Jika tarif umum PPN dinaikkan menjadi 12% sesuai dengan ketentuan UU HPP, maka formulanya menjadi:

PPN Besaran Tertentu =  1,2 / 101,2

3. Barang Hasil Pertanian Tertentu

Ini merupakan penyerahan barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, dan hasil hutan yang belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut. Aturan teknisnya tertuang dalam PMK Nomor 64/PMK.03/2022.

Penentuan tarif PPN besaran tertentu untuk hasil pertanian tertentu ini, ditetapkan sebesar 10% dikalikan tarif umum PPN yang berlaku.

4. Kendaraan Bermotor Bekas

Ini merupakan penyerahan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang telah dipergunakan selama satu tahun atau lebih sejak tanggal pembelian pertama kali. Tarif PPN besaran tertentu untuk jenis penyerahan ini, diatur dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022.

Penentuan tarif PPN besaran tertentu untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas ini, ditetapkan sebesar 10% dikalikan tarif umum PPN yang berlaku.

5. Perdagangan Aset Kripto

Ini merupakan penyerahan aset kripto sebagai alat tukar yang dilakukan melalui platform perdagangan aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Besaran tarif PPN besaran tertentu untuk penyerahan ini, diatur dalam PMK Nomor 66/PMK.03/2022.

Penentuan tarif PPN besaran tertentu untuk perdagangan aset kripto ini, dibedakan berdasarkan kanal penyerahannya. Untuk penyerahan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti, tarifnya dihitung sebesar 1% dikalikan tarif umum PPN yang berlaku.

Sementara, untuk penyerahan aset kripto di exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN besaran tertentu ditetapkan 2% dikalikan tarif umum PPN yang berlaku.

6. Jasa Agen Asuransi

Ini merupakan penyerahan jasa kena pajak berupa jasa perantara dalam rangka menjual produk asuransi kepada calon tertanggung. Besaran tarif PPN-nya diatur dalam PMK Nomor 67/PMK.03/2022.

Penentuan tarif PPN besaran tertentu untuk penyerahan jasa agen asuransi, ditetapkan sebesar 10% dikalikan tarif umum PPN yang berlaku.

Patut diingat, pelaporan transaksi penyerahan BKP/JKP yang menggunakan PPN besaran tertentu, dilakukan menggunakan kode faktur pajak 05. Penjual tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas penyerahannya. Namun, pembeli dapat mengkreditkan faktur pajak sepanjang memenuhi persyaratan pengkreditan.