Dalam sistem perpajakan Indonesia, khususnya terkait pajak pertambahan nilai atau PPN, keberadaan faktur pajak memegang peranan penting. Ini merupakan dokumen yang digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP).
PKP harus menerbitkan faktur pajak ketika menyerahkan suatu barang atau jasa kena pajak sebagai tanda bukti ia telah memungut PPN dari konsumen. Dalam dokumen ini, tertera besaran pajak pertambahan nilai yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada PKP penjual.
Di antara beberapa jenis faktur pajak, ada dua yang memiliki fungsi berbeda, yakni gabungan dan digunggung. Berikut ini ulasan mengenai perbedaan keduanya.
Perbedaan Faktur Pajak Gabungan dan Digunggung
Seperti telah disebutkan sebelumnya, faktur pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia, yang menjadi bukti sah atas transaksi kena pajak antara penjual dan pembeli.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis faktur pajak yang dapat digunakan oleh PKP, di antaranya faktur pajak gabungan dan digunggung. Meski keduanya dibuat untuk mendokumentasikan transaksi kena pajak, terdapat perbedaan mendasar dua dokumen ini.
1. Faktur Pajak Gabungan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PER-03/PJ/2022 seperti telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022, faktur pajak gabungan dibuat untuk seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada pembeli yang sama selama satu bulan kalender.
Artinya, faktur ini digunakan untuk melakukan transaksi lebih dari satu kali dalam satu bulan oleh PKP yang sama. Ini karena tidak sedikit perusahaan yang melakukan transaksi dari lawan transaksi yang sama, dengan melibatkan ribuan item di dalam transaksi tersebut.
Aturan teknis penerapan faktur pajak gabungan termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Merujuk Pasal 4 PER-03/PJ/2022, ketentuan pembuatan faktur pajak gabungan terdiri dari empat, antara lain:
- Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Jika pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP diterima dalam bulan penyerahan, maka faktur pajak gabungan tetap harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan barang/jasa tersebut.
- Faktur pajak gabungan dapat dibuat dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi apabila PKP melakukan penyerahan BKP/JKP yang faktur pajaknya menggunakan lebih dari 1 kode transaksi.
- Faktur pajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.
2. Faktur Pajak Digunggung
Faktur pajak digunggung dapat diartikan sebagai faktur pajak yang tidak diisi dengan nama/identitas pembeli, serta tanda tangan penjual. Dokumen ini dibuat untuk penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir.
Jenis faktur pajak ini digunakan oleh PKP pedagang eceran. Contoh PKP pedagang eceran ini di antaranya adalah, supermarket, minimarket, dan department store, serta usaha sejenis lainnya.
Faktur pajak ini digunakan karena sifat bisnis PKP pedagang eceran, yang tidak mengharuskan konsumennya menyertakan identitas. Biasanya PKP pedagang eceran mengeluarkan faktur pajak berupa faktur penjualan, bon, kwitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya yang sejenis.
Kata "digunggung" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berasal dari kata "gunggung", yang berarti jumlah, sejumlah, atau sebanyak. Jadi, boleh dikatakan jenis dokumen ini merupakan faktur pajak yang dijumlahkan.
Mengutip KlikPajak, syarat penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan faktur pajak digunggung antara lain:
- Dilakukan di tempat penjualan retail, atau tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi tempat konsumen akhir lainnya.
- Dilakukan tanpa melalui penawaran tertulis, kontrak, lelang dan sebagainya. Melainkan, langsung kepada konsumen akhir.
- Pembayaran BKP/JKP dilakukan secara tunai. Khusus untuk BKP, penjual langsung menyerahkan barang, dan pembeli langsung membawanya.
Jika PKP pedagang eceran melakukan transaksi dengan PKP lain, dokumen yang digunakan bukan faktur digunggung. Melainkan, yang strukturnya mengikuti ketentuan yang tertera dalam peraturan mengenai faktur pajak.
Demikianlah ulasan mengenai perbedaan faktur pajak gabungan dan digunggung. Perbedaan keduanya, adalah terkait pencatatan di dalamnya, yakni jika faktur gabungan tetap menunjukkan jumlah seluruh transaksi penyerahan antara satu PKP dengan PKP lain. Sementara, faktur digunggung berisi banyak transaksi dari banyak pembeli.