OJK Bakal Digitalisasi Pendaftaran Aksi Korporasi Perusahaan Publik

ANTARA FOTO/Citro Atmoko
Ilustrasi BEI. OJK berencana untuk mendigitalkan sistem pendaftaran beberapa aksi korporasi perusahaan publik.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
1/11/2019, 13.23 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mendigitalkan sistem pendaftaran beberapa aksi korporasi perusahaan publik. Otoritas optimistis langkah ini bisa meningkatkan kualitas pemantauan terhadap perusahaan dan memperdalam pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan, sistem pendaftaran secara elektonik bisa membantu emiten-emiten skala kecil dalam menjalani prosedur. Sebab, pelaporan pendaftaran sudah terintegrasi.

"Dulu kan harus memberikan (pendaftaran) ke Bursa, lalu memberikan juga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sekarang, cukup kasih soft copy-nya saja," kata Hoesen di Jakarta, Jumat (1/11).

(Baca: MNC Vision Networks Berencana Akuisisi Perusahaan Kompetitor)

Emiten bisa menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran ke OJK secara elektronik kapan dan di mana saja melalui situs resmi otoritas. Perusahaan publik pun tidak perlu mencetak surat tersebut.

Salah satu aksi korporasi yang pendaftarannya bisa dilakukan secara elektronik adalah akuisisi dan merger. OJK juga berencana mendigitalkan pendaftaran bagi perusahaan yang ingin melakukan tender offer atau penawaran untuk membeli saham suatu perseroan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin