Marak Kasus Investasi, Pengamat Salahkan Lemahnya Pengawasan OJK & BEI

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Pengamat menilai maraknya kasus investasi yang berujung gagal bayar dana nasabah lantaran lemahnya pengawasan pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
16/6/2020, 20.50 WIB

Beberapa pihak menilai kasus gagal bayar pada asuransi karena kesalahan investasi, serta berbagai masalah lainnya, lantaran lemahnya pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap perusahaan yang melantai di pasar modal.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, lemahnya peran lembaga pengawasan, sehingga banyak saham yang menurutnya tak layak investasi dan menyebabkan berbagai kasus investasi. 

Salah satu penyebab banyaknya saham tak layak investasi adalah karena OJK dan BEI memasang target jumlah perusahaan yang melantai melalui skema initial public offering (IPO).

"Perusahaan-perusahaan ini akhirnya melantai dan berhasil meraup dana di pasar modal. Setelah itu perusahaan-perusahaan tersebut tidak perform. Harga sahamnya dimainkan. Karenanya, saham- saham ini dijadikan sarana untuk berspekulasi bagi perusahaan asuransi dan reksa dana," kata Anthony dalam siaran pers, Selasa (16/6).

(Baca: DPR akan Panggil OJK Bahas Nasib Nasabah Reksa Dana Minna Padi)

Oleh karena itu, peran pengawas pasar modal sangat penting untuk memperketat pengawasan kepada perusahaan asuransi dan reksa dana agar tidak melanggar aturan saat melakukan investasi. Selain itu, perlu ada pengawasan lebih kepada saham-saham di bursa.

"Jadi peran pengawas sangat penting apakah perusahaan-perusahaan yang portofolio investasinya diatur, melanggar atau tidak. Tapi sayangnya, selama ini investasi spekulatif terkesan tidak terdeteksi," katanya.

Beberapa kasus gagal bayar seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dimana hingga saat ini masih ada sekitar Rp 12,4 triliun dana pemegang polis belum dicairkan. Kasus ini bisa terjadi karena asuransi pelat merah ini melakukan investasi pada saham-saham yang terindikasi gorengan.

Selain itu, ada kasus PT Asabri (Persero). Asuransi khusus anggota TNI dan Polri tersebut mengalami kerugian investasi hingga Rp 4,84 triliun. Meskipun pimpinan Asabri menegaskan tidak ada penunggakan pada pembayaran kepada pemegang polis.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Minta Menkeu Bantu Mediasi Kasus Gagal Bayar)

Selain itu, kasus juga terjadi di produk reksa dana milik PT Minna Padi Asset Management yang dibubarkan OJK dengan nilai dana kelolaan atau asset under management (AUM) hampir Rp 6 triliun. Begitu juga dengan kasus investasi dana simpanan KSP Indosurya yang nilai kerugian nasabahnya ditenggarai mencapai Rp 14,6 triliun.

Anggota DPR Komisi XI Vera Febyanthy berharap bahwa OJK bisa berbenah agar kejadian-kejadian yang merugikan banyak nasabah tidak terulang. "Kalau ini tidak selesai-selesai, memang akan memunculkan preseden buruk," katanya melalui siaran pers, Selasa (16/6).

Vera mencontohkan kasus gagal bayar oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang nilainya mencapai Rp 12,4 triliun. Sampai saat ini, nasabah produk JS Saving Plan belum menerima dana investasinya yang sudah jatuh tempo.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) kepada Jiwasraya untuk menyelesaikan masalah ini. "Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan juga harus membuat skema percepatan penyelesaian pembayaran untuk Jiwasraya. Pemerintah harus menargetkan kapan ini bisa selesai," kata Vera.

(Baca: Selain PMN, Pemerintah Perlu Suntik Modal Jiwasraya untuk Bayar Polis)

Reporter: Ihya Ulum Aldin