Bandingkan dengan Aturan Bursa Lain, BEI Godok Peluang IPO Lewat SPAC

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Karyawan melintas di dekat layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
24/5/2021, 18.15 WIB

Bursa Efek Indonesia tengah menggodok aturan terkait dengan pencatatan saham perdana saham alias initial public offering (IPO) melalui Special Purpose Acquisition Company (SPAC). Direktur Penilaian Perusahaan BEI Gede Nyoman Yetna Setya mengatakan, salah satu tujuan menghadirkan SPAC untuk memberikan pilihan moda investasi baru bagi investor Indonesia.

Padahal praktik SPAC ini sudah diterapkan di bursa negara lain seperti Amerika Serikat. "Serta opsi mekanisme baru bagi perusahaan yang hendak memperoleh pendanaan melalui pasar modal," kata Nyoman menganggapi pertanyaan Katadata.co.id beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, dalam penyusunan kajian implementasi di Indonesia, Bursa memperhatikan beberapa hal di antaranya kesesuaian dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, Bursa mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap investor publik, good corporate governance, dan juga mempertimbangkan beberapa titik perhatian yang dihadapi beberapa negara lain. "Dalam penyusunan peraturan, kami akan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pasar di Indonesia atas implementasi SPAC," kata Nyoman.

SPAC merupakan sebuah perusahaan cek kosong (blank check company) yang belum memiliki operasional perusahaan. SPAC didirikan secara khusus untuk menggalang dana melalui IPO dengan tujuan melakukan merger, akuisisi, atau pembelian saham terhadap satu atau lebih perusahaan lain.

Biasanya SPAC diberikan waktu maksimal 24 bulan untuk mendapatkan target perusahaan yang akan diakuisisi/merger sesuai dengan yang dituangkan dalam prospektus.

Setelah aksi merger atau akuisisi selesai, maka perusahaan hasil merger/akuisisi akan menjadi perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa tempat SPAC tercatat. Praktik SPAC sudah dilaksanakan di beberapa bursa utama dunia, salah satunya di Amerika Serikat.

Meski begitu, untuk penerapan di Indonesia, Nyoman belum mau menjabarkan lebih banyak lagi. "Sedang kami lakukan komparasi pengaturannya," kata Nyoman.

Senior Vice President Research Kanaka Hita Solvera Janson Nasrial mengatakan, kehadiran SPAC ini berfungsi untuk mengakuisisi perusahaan yang memiliki prospek pertumbuhan kinerja yang baik, meski saat ini masih merugi. Misalnya, startup unicorn yang masih 'bakar uang'.

"Perusahaan yang mau IPO tapi terkendala aturan di otoritas akan bergabung dengan SPAC yang nantinya akan memperoleh dana publik," kata Janson kepada Katadata.co.id, Jumat (21/5).

Bursa Indonesia memang tidak mengharuskan perusahaan mencatatkan keuntungan untuk dapat IPO karena memiliki tiga papan pencatatan. Salah satunya, papan utama memang mengharuskan perusahaan mengantongi laba usaha pada satu tahun buku terakhir. Sedangkan di papan lainnya, tidak harus membukukan laba.

Janson mengatakan, perbedaan mendasar antara IPO melalui skema SPAC dengan IPO konvensional hanya masalah waktu. Waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk go public melalui SPAC lebih pendek ketimbang IPO konvensional.

IPO melalui SPAC juga menguntungkan bagi perusahaan yang masih mencatatkan kerugian. "Ini yang dilakukan oleh Grab untuk memperoleh dana publik melalui SPAC di Singapura," kata Janson menambahkan.

Reporter: Ihya Ulum Aldin