BEI Suspensi Saham 12 Emiten Karena Tunggak Iuran Tahunan

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Karyawan berjalan di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Penulis: Syahrizal Sidik
19/7/2022, 11.16 WIB

Sedangkan, bagi enam perusahaan lainnya, BEI kembali memperpanjang masa suspensi saham kepada PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL); PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM); PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX); PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS); PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) dan PT Aesler Grup Internasional Tbk (RONY).

Sebagaimana dketahui, berdasarkan ketentuan VIII.4.2. Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, bahwa biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka oleh emiten untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember.

Kemudian, mengacu pada butir II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat lambatnya 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.

Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.

Halaman: