IIKP Terancam Delisting, Dana Asabri dan Kejagung Banyak Tersangkut

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Karyawan memotret layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Penulis: Lona Olavia
24/1/2024, 11.06 WIB

Apabila dihitung dari harga saham terakhir IIKP di Rp 50 per saham, maka dana Kejagung yang tersangkut sebesar Rp 165,3 miliar dan Asabri Rp 206,9 miliar di saham tersebut.

Sebagai informasi, delisting dapat dilakukan oleh otoritas manakala perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.

Selain itu delisting bisa dilakukan BEI manakala kondisi atau peristiwa yang dialami itu berdampak secara finansial atau secara hukum. Sementara perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Atau perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

 

Halaman: