IIKP Terancam Delisting, Dana Asabri dan Kejagung Banyak Tersangkut

Lona Olavia
24 Januari 2024, 11:06
IIKP Terancam Delisting, Dana Asabri dan Kejagung Banyak Tersangkut
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Karyawan memotret layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Apabila dihitung dari harga saham terakhir IIKP di Rp 50 per saham, maka dana Kejagung yang tersangkut sebesar Rp 165,3 miliar dan Asabri Rp 206,9 miliar di saham tersebut.

Sebagai informasi, delisting dapat dilakukan oleh otoritas manakala perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.

Selain itu delisting bisa dilakukan BEI manakala kondisi atau peristiwa yang dialami itu berdampak secara finansial atau secara hukum. Sementara perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Atau perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...