Standardisasi Akuntasi Dana Desa Akan Diperbaiki untuk Cegah Korupsi

ANTARA FOTO/IORA SUMMIT 2017/Widodo S. Jusuf
Wakil Menkeu Mardiasmo.
Penulis: Asep Wijaya
Editor: Yuliawati
10/8/2017, 17.37 WIB

“Dengan begitu juga pihak swasta tidak perlu membuat sistem akuntansi untuk desa, jadi sistemnya yang buat adalah negara, dan desa tidak perlu membayar jasa akuntansi,” kata dia.

Dengan standar dan sistem akuntansi dana desa itu, diharapkan dapat meminimalisasi potensi korupsi dalam penggunaan dana desa. Masyarakat juga bisa turut mengawasi penggunaannya karena laporan keuangan juga harus disampaikan ke masyarakat sekitar.

(Baca: Korupsi Pamekasan Terbongkar, KPK Desak Transparansi Dana Desa)

Mardiasmo mengatakan akan membuat sistem akuntansi yang sederhana agar tidak menyulitkan bagi aparatur desa. Setidaknya, sistem ini dapat memotret jumlah dana yang diperoleh dan realisasi penggunaannya.

“Penerimaan dana desa kan bukan hanya dari pemerintah pusat, ada tujuh sumber penerimaan dana, ini kan harus dicatat semuanya, nah pencatatan itu akan dilakukan dalam sistem akuntansi ini,” kata dia.

Pemerintah dan kelompok berkepentingan belakangan menyoroti dana desa terkait dengan terbongkarnya kasus penyelewenangan dana desa yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Ia ditangkap karena diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta terkait kasus penyalahgunaan dana desa.

Rudy diduga menerima uang dari Kepala Desa Dassok Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi dan Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin kepada Rudy di rumah dinasnya. Penyerahan tersebut dilakukan melalui Kepala Inspektorat Sucipto Utomo.

(Baca: Sri Mulyani Andalkan Rastra dan Dana Desa untuk Dongkrak Daya Beli)

Halaman:
Reporter: Asep Wijaya