PPATK Minta Dilibatkan dalam Proses Seleksi Anggota BPK

Arief Kamaludin|KATADATA
Agus Santoso, Wakil Kepala PPATK.
17/9/2016, 11.00 WIB

Salah satu calon, Bahrullah Akbar adalah petahana atau incumbent yang menjabat anggota BPK sejak 2011. Bahrullah harus bersaing dengan 23 calon lainnya untuk mempertahankan jabatannya sebagai anggota BPK yang akan segera berakhir pada Oktober nanti.

Terkait dengan permintaan PPATK, Wakil Ketua Komisi Keuangan, Supriyatno mengatakan  pihaknya belum memutuskan apakah akan melibatkan lembagai ini dalam seleksi calon anggota BPK. Jika melibatkan pun, pihaknya hanya akan meminta untuk 10 calon teratas saja.

“Setelah dilakukan fit and proper test nanti, baru kami minta pendapat anggota komisi apakah perlu rekomendasi dari PPATK dan KPK,” kata dia. (Baca juga: DPR Diminta Tak Pilih Anggota BPK yang Terafiliasi Partai)

Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri berpendapat, pemilihan BPK sebaiknya melalui mekanisme panitia seleksi (pansel), layaknya pemilihan Ketua KPK. Ini perlu untuk memastikan integritas dan kompetensi pimpinan dan anggota BPK. Langkah ini juga bisa mengurangi proses pemilihan secara politik oleh DPR, yang dinilai sarat dengan kepentingan politik.

Selain itu, mekanisme pansel membuat masyarakat dapat mengetahui latar belakang calon ketua dan anggota BPK, untuk meminimalisasi adanya calon-calon yang dianggap bermasalah. “Jadi publik bisa tahu track record mereka,” kata Febri.

Halaman: