Alot, Pembahasan Aturan Skema Dana Tax Amnesty ke Sektor Riil

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
2/8/2016, 19.45 WIB

Menurut dia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution akan menentukan dan mengumumkan sektor usaha atau proyek prioritas yang mendapat kucuran dana tax amnesty. “Sesuai UU, beberapa sudah dibilang untuk membangun infrastruktur, yang kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha. Boleh juga untuk sektor prioritas dan instrumen investasi yang besar,” kata Loto seusai rapat koordinasi tax amnesty di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/8).

(Baca: Pemerintah Janjikan Repatriasi Dana di Indonesia Lebih Untung)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, pembahasan PMK ketiga tersebut berlangsung lama karena terkait dengan batasan waktu penempatan dana di dalam negeri minimal selama tiga tahun. Namun, mekanisme penguncian waktu itu menjadi sulit kalau dananya ditempatkan ke sektor riil.

Apalagi, kalau dana itu kemudian berpindah-pindah ke instrumen investasi atau sektor lainnya. “Bagaimana mekanisme lock up-nya. Bukan tidak ada jalan keluar. Hanya nanti, bagaimana kalau itu pindah-pindah (instrumen),” ujar Nurhaida.

(Baca: Ini Aturan-Aturan yang Menjelaskan Tax Amnesty)

Untuk itu, pemerintah perlu membahas dan menentukan skema serta mekanisme penempatan dana tersebut ke sektor riil. Yang jelas, menurut Nurhaida, yang berhak menyalurkan dana itu adalah institusi keuangan penampung dana repatriasi (gateaway). Yakni perbankan, manajer investasi, dan perusahaan sekuritas.

Halaman: