Dua Pekan Tax Amnesty, Nilai Dana Repatriasi Rp 458 Miliar

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
30/7/2016, 11.00 WIB

(Baca: Ikut Tax Amnesty, Satu Pengusaha Deklarasikan Harta Rp 100 Miliar)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku, ada banyak wajib pajak yang belum memahami Undang-Undang (UU) Tax Amnesty. Alhasil, dia kerap menerima banyak pertanyaan. “Banyak yang baca UU ini dengan berbagai interpretasi,” ujarnya. Sri pun maklum lantaran kebijakan ini terakhir kali dilakukan sekitar 1983 silam.

Karena itulah, ia ingin mempercepat penerbitan aturan teknis tax amnesty sehingga proses sosialisasi bisa berjalan baik dan cepat. “Kemarin kami rapat, hanya (satu) Keputusan Menteri Keuangan yang hampir selesai. Jadi hampir semua aturan di Kementerian Keuangan yang dibutuhkan untuk penempatan dananya di instrumen investasi sudah selesai,” ujarnya.

(Baca: Hari Pertama Tax Amnesty, Ditjen Pajak Klaim Peminatnya Banyak)

Sri Mulyani menilai, tantangan penerapan kebijakan ini adalah mendorong wajib pajak mendeklarasikan pajak di dalam negeri. Sebab, banyak wajib pajak yang merasa nyaman tidak melaporkan asetnya. Jadi, perlu banyak kerjasama dengan institusi keamanan dan hukum untuk memastikan wajib pajak mengikuti tax amnesty.

Halaman: