Kredit Usaha Rakyat Tak Lagi Fokus pada Perdagangan

ktifitas bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Penulis: Muchamad Nafi
11/2/2016, 18.14 WIB

Sedangkan empat perusahaan pembiayaan yaitu BCA Finance, Adira Dinamika Finance, Mega Central Finance, dan Federal International Finance. Meski sudah terpilih, pemerintah masih membuka peluang bagi bank yang memenuhi syarat untuk mengajukan sebagai penyalur KUR. (Baca: Genjot Daya Beli, Pemerintah Gandeng Bank Swasta Salurkan KUR).

Dalam rapat koordinasi tadi juga diputuskan penambahan tujuh perusahaan penjamin KUR. Perusahaan-perusahan tersebut ialah Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia, PT. Asuransi Kredit Indonesia, PT. Jaminan Kredit Daerah (Jamkrinda) Riau, PT. Jamkrinda Sumatera Selatan, PT. Jamkrinda Bangka Belitung, PT. Jamkrinda Jawa Tengah, dan PT. Jamkrindo Syariah.

Selain Kementerian Keuangan dan OJK, rapat ini dihadiri pula Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Ada juga Direktur Utama bank milik negara, yakni BRI Asmawi Syam dan BNI Ahmad Baiquni. Sedangkan Bank Mandiri diwakili Tardi yang menjabat Direktur Mikro dan Bisnis Banking.

Keputusan lain yang disepakati yakni revisi Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 13 Tahun 2016. Di sana disebutkan bahwa penyaluran KUR juga dilakukan kepada debitur kredit sistem Resi Gudang secara bersamaan. Usulan ini merupakan hasil rapat dengan BI pada 20 Januari lalu. (Lihat pula: OJK Menilai 20 Bank Swasta Layak Salurkan KUR Rp 100 Triliun).

Revisi ini pun menyangkut agunan yang sering menjadi pertanyaan masyarakat luas terhadap KUR. Secara tegas, agunan tambahan KUR Mikro dan KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak diwajibkan dan tanpa perikatan. Serta agunan tambahan pada KUR Ritel sesuai penilaian penyalur kredit.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati