PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapat persetujuan untuk merestrukturisasi sukuk global senilai US$ 500 juta atau setara Rp 7,4 triliun. Dengan begitu, jatuh tempo sukuk global tersebut diperpanjang selama tiga tahun dari waktu jatuh tempo yang semula 3 Juni 2020.
Restrukturisasi sukuk yang dicatat di Bursa Efek Singapura itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPS), Rabu (10/6). Persetujuan didapat dari pemegang sukuk dengan jumlah pokok sebesar US$ 454,39 juta yang mewakili 90,88% dari seluruh jumlah pokok.
Sukuk bernama Garuda Indonesia Global Sukuk Limited tersebut diterbitkan Garuda pada 3 Juni 2015 lalu di Singapore Exchange (SGX-ST). Pembayaran sukuk seharusnya dilakukan secara penuh pada saat jatuh tempo pada 3 Juni 2020 dengan tingkat suku bunga tetap tahunan 5,95%.
(Baca: New Normal Penerbangan, Ini Syarat Naik Garuda, Citilink dan Lion Air)
(Baca: Garuda Harap Dana Talangan dari Pemerintah Rp 8,5 Triliun Segera Cair)